Disdikbud Kaltim Gelar Bimbingan Teknis Penelusuran Alumni (Tracer Study) SMK Secara Hybrid


SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud) menggelar acara Bimbingan Teknis Penelusuran Alumni (Tracer Study) SMK pada satuan Pendidikan Menengah Kejuruan di Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan di Hotel Ibis Samarinda.
Surasa Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (Kabid SMK) pidato sekaligus membuka acara mengatakan Bimbingan Teknis Penelusuran Alumni (Tracer Study) SMK di Kaltim merupakan salah satu program nasional dalam menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul yang selaras dengan misi Gubernur Provinsi Kaltim yaitu ‘Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas’ yang merupakan survei lulusan atau studi mengenai lulusan SMK.
“Studi ini mampu menyediakan berbagai informasi yang bermanfaat bagi kepentingan evaluasi hasil pendidikan di sekolah menengah Kejuruan (SMK) yang merupakan bagian dari pendidikan vokasi yang di rancang untuk mengembangkan keterampilan, kemampuan, dan kecakapan, pemahaman, sikap, kebiasaan kerja, dan apresiasi yang diperlukan dalam bekerja, melanjutkan dan berwirausaha (BMW).”jelasnya.
Jika acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam pengisian penelusuran Alumni, meningkatkan proses verifikasi dan validasi Alumni pada satuan pendidikan, Mendorong terlaksananya penelusuran Alumni pada Satuan Pendidikan dan Alumni. Hasil yang diharapakan dalam acara tersebut Bisa meningkatkan mutu penyelenggaraan SMK, memperoleh informasi pendukung untuk meningkatkan nilai Rapor Pendidikan, Memperoleh informasi pendukung untuk merumuskan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan pendidikan vokasi khususnya SMK, bisa memperoleh informasi mengenai keselarasan bidang keahlian dengan bidang pekerjaan, dan memperoleh informasi tentang permasalahan kesenjangan kesempatan kerja dan upaya perbaikan pendidikan vokasi.
Ketua Panitia Budi S, menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Penelusuran Alumni (Tracer Study) SMK pada Satuan Pendidikan Menengah Kejuruan di Kaltim pada tanggal 13-15 Agustus 2025 yang dilaksanakan secara Hybrid. Pelaksanaan secara luar jaringan (Luring) diikuti oleh 50 Kepala atau Ketua Bursa Kerja Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (BKK SMK) Kota Samarinda dan 35 Operator SMK Kota Samarinda. Pelaksanaan secara dalam jaringan (daring) diikuti oleh 169 Kepala atau Ketua dan operator bursa kerja khusus sekolah menengah kejuruan (BKK SMK).
“Narasumber pada Bimbingan Teknis Penelusuran Alumni (Tracer Study) SMK pada satuan Pendidikan Menengah Kejuruan Kaltim yaitu, 1.Direktorat SMK yang akan menyampaikan terkait Kebijakan Penelusuran Alumni (Tracer Study), 2. BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata yang akan menyampaikan advokasi strategi pencapaian tracer study bagi SMK dan alumni. 3. Mitras DuDi yang akan menyampaikan Aplikasi Penelusuran Alumni (Tracer Study).
Dasar pelaksanaan Bimbingan teknis Penelusuran Alumni (Tracer Study) SMK pada satuan pendidikan menengah kejuruan di Kaltim.
1.Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
2.Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5.Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi .
6.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pendidikan anak usia dini, pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada satuan Pendidikan Formal.
7.Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penelusuran Lulusan atau Tracer Study Bagi SMK.
8.Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.(QR/ADV/Disdikbud Kaltim)
