kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

ARUKKI Pertanyakan Laporan Dugaan Mark Up dan Korupsi Mobdin Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda

Tim ARUKKI bersama ketua MAKI, Boyamin Saiman.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) kembali menyuarakan kekecewaannya atas mandeknya penanganan hukum terhadap dua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Ditemani oleh Tim Advokat, Wakil Ketua Umum ARUKKI, M. Munari menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada perkembangan berarti dari laporan yang sudah masuk lebih dari satu bulan lalu. Oleh karena itu, ARUKKI akan mengambil langkah hukum tegas berupa gugatan Praperadilan terhadap Kejati Kaltim dan KPK RI atas dasar Pasal 158 huruf e KUHAP Baru terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Dugaan Korupsi Mark up Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,49 miliar

Laporan pertama menyangkut pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim berupa kendaraan SUV Hybrid dengan nilai kontrak mencapai Rp8.499.936.000 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) . Dalam keterangannya, Munari menyoroti beberapa kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya dugaan praktik mark up dan rekayasa tender.

Ketidakwajaran Harga, Pembelian satu unit mobil dinas di akhir tahun 2025 tersebut dinilai sangat fantastis dan tidak sesuai dengan kewajaran harga kendaraan sejenis.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembelian Mobil Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar, 3 Pejabat dan CV.Afisera Dilaporkan ke KPK

Kemudian Profil Perusahaan Aneh, Tender tersebut dimenangkan oleh CV Afisera, sebuah perusahaan yang berdasarkan dokumen resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tercatat memiliki nilai aset uang Rp0 (nol rupiah) . Hal ini mengarah pada modus pinjam bendera di mana perusahaan tanpa modal mampu memenangkan proyek miliaran rupiah.

“Perusahaan pemenang tender mobil dinas Rp8,49 miliar tercatat punya aset Rp0, namun bisa memenangkan kontrak miliaran rupiah. Ini logika bisnis yang absurd dan mengarah pada praktik kejahatan korupsi. Kami tidak akan diam. Jika aparat hukum tidak bekerja, kami akan bawa mereka ke meja praperadilan.” ujar M. Munari Wakil Ketua Umum ARUKKI dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (19/5/2026)

Lanjutnya, Penguncian Spesifikasi, Diduga spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan sengaja dikunci mengarah pada satu merek mewah (Range Rover) untuk menyingkirkan pesaing.

Dugaan Korupsi Sewa Mobil Operasional Walikota Samarinda.

Selain mobil dinas gubernur, ARUKKI juga melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan sewa kendaraan operasional untuk Walikota Samarinda. Munari menyebut adanya pelanggaran Standar Harga Satuan (SHS) sesuai Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023.

“Berdasarkan SHS, harga wajar sewa mobil per bulan adalah sekitar Rp14 juta. Namun dalam kontrak pengadaan yang terindikasi bermasalah ini, nilai sewanya melambung hingga Rp160 juta per bulan. Itu artinya ada selisih kurang lebih Rp145,97 juta per bulan yang menjadi potensi kerugian negara,” ujar Munari di hadapan awak media.

Baca juga: ARUKKI Resmi Laporkan Sewa Mobil Pejabat Pemkot Samarinda Rp160 Juta Perbulan di Kejagung

Mandek dan Akan diPraperadilkan

Munari mengkritisi sikap aparat penegak hukum yang terkesan lamban merespon laporan yang sudah masuk sejak awal Maret 2026 lalu.

“Kami sudah melapor ke KPK (Selasa, 3/3/2026) dan ke Kejati Kaltim (Rabu, 4/3/2026) serta laporan terbaru terkait Walikota pada 4 April 2026. Namun hingga memasuki bulan Mei, kami tidak melihat adanya itikad serius untuk menindaklanjuti. Tidak ada pemanggilan saksi, tidak ada kenaikan status. Ini bukan hanya slow response, ini adalah penundaan penanganan perkara,” tegasnya.

Oleh karena itu, ARUKKI bersama Tim Advokat akan mengajukan upaya hukum Praperadilan terhadap Kejati Kaltim dan KPK dengan pokok perkara tidak dilaksanakannya kewajiban hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan gunakan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru yang mengatur bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek Praperadilan. Jika aparat penegak hukum tidak bergerak, maka kami akan meminta hakim untuk memerintahkan mereka bertindak,” ancam Munari.

Baca juga: Pengembalian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Tidak Wajar dan Berpotensi Melanggar Hukum

ARUKKI mengajak seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur untuk mengawal kasus ini. Dugaan mark up dan praktik pinjam bendera ini membuktikan adanya upaya sistematis menguras keuangan daerah untuk kepentingan segelintir orang.

PERNYATAAN SIKAP ARUKKI

  1. Tuntut Transparansi: Menuntut Kejati Kaltim dan KPK untuk membuka status terkini dari laporan yang sudah masuk.
  2. Desak Penetapan Tersangka: Meminta agar dalam waktu dekat para pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan di Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda diperiksa sebagai saksi atau ditetapkan tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
  3. Langkah Hukum Tegas: Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, ARUKKI akan melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (untuk KPK) dan Pengadilan Negeri Samarinda (untuk Kejati Kaltim).

(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan