Pansus LKPJ Gubernur Buka “Borok”, 18 Proyek Pembangunan Sekolah di Disdikbud Kaltim Mangkrak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur tahun anggaran 2025 mengungkap fakta sejumlah proyek pembangunan sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur banyak yang mangkrak.
Untuk melangkapi pendalaman atas laporan LKPJ Gubernur, selain membedah dokumen melaksanakan rapat-rapat kerja dan konsultasi,
Pansus LKPJ saat melakukan uji petik peninjauan lapangan terhadap objek hasil pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 dalam kelompok bidang pendidikan, Pansus LKPJ menemukan temuan berulang terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak tuntas dan diputus kontrak khususnya di sektor pendidikan dan infrastruktur serta pembangunan unit sekolah baru, sapras sekolah.
“Pansus LKPJ menemukan kegiatan pembangunan unit sekolah baru dan sapras sekolah yang mangkrak atau tidak tuntas sejak tahun 2024 dan tidak dianggarkan kelanjutannya di tahun 2025. Pada tahun 2025, Dinas Pendidikan justru melaksanakan pekerjaan atau kegiatan baru, namun juga tidak diselesaikan dan putus kontrak. dengan jumlah kegiatan putus kontrak pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2024 sebanyak 10 kegiatan ditambah 8 kegiatan pada tahun anggaran 2025,” tegas Fadly Imawan ketua pansus LKPJ Gubernur Kaltim saat menyampaikan kinerja pansus di rapat paripurna DPRD Kaltim Senin (18/5/2026)
Pansus menyebut bahwa Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kalimantan Timur tidak serius untuk menuntaskan proyek yang mangkrak tersebut, bahkan ironisnya justru menambah pekerjaan baru.
” Pansus melihat Dinas Pendidikan bukannya menuntaskan pekerjaan yang mangkak sejak tahun 2024, tapi malah menambah pekerjaan baru di tahun 2025. Namun kembali mangkrak atau tidak tuntas,” tegasnya lagi

Uji petik objek kegiatan bidang pendidikan mencatat SMKN 7 Balikpapan. Pansus LKPJ melihat gedung yang dibangun telah beroperasi namun masih belum dilengkapi dengan membler baru dan membler bangku kelas dan masih meminjam dari sekolah lain. Pansus mencatat bahwa jalan akses menuju sekolah terendam ketika air laut. Kemudian pembangunan di SMKN 1 Penajam Pasir Utara atau PPU, Pansus LKPJ mencatat ada pembangunan dua gedung untuk ruang praktik dan satu renovasi ruang kelas. Pansus LKPJ melihat langsung progres pembangunan gedung ruang praktik dua tingkat tidak selesai. Progres fisik 70%, renovasi ruang kelas juga tidak selesai, progres fisik 60% karena capaian progres keseluruhan kurang dari 80% sehingga dilakukan pemutusan kontrak. Akibatnya gedung ini tidak bisa digunakan di tahun 2026.
” Bila tidak dianggarkan APBD murni 2027, maka bangunan bangunan itu potensi mangkrak bertahun-tahun dan merugikan kualitas proses belajar mengajar akibat fasilitas yang dibutuhkan belum bisa dimanfaatkan,” jelasnya
Pembangunan unit sekolah baru SMA 2 Pasir Blengkong pergeseran dengan nilai kontrak Rp25,2 miliar. Pansus LKPJ mencatat bahwa ada permasalahan terkait perjanjian hibah tanah yang belum tuntas. Walaupun lahan sekolah sudah ada sertifikat. Hal ini perlu perhatian semua pihak untuk menyelesaikan perjanjian telah disepakati bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Pansus LKPJ meminta Inspektorat untuk turun melakukan investigasi untuk memecahkan permasalahan tersebut secara musyawarah sesuai dengan perjanjian dan aturan. Pansus LKPJ menyarankan ke depan penyerahan hibah lahan pembangunan sekolah sebaiknya dilakukan melalui pemerintah kabupaten kota kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sehingga proses penghibahan tidak lagi dilakukan secara langsung antara Dinas Pendidikan dan pihak pengibah guna memperjelas kewenangan serta memperkuat legalitas administrasi aset daerah.
Pembangunan sekolah baru SMA 3 Long Ikis di Kabupaten Paser dengan nilai kontrak sebesar Rp24,9 miliar. Pansus LKPJ melihat dan mengamati langsung bahwa pembangunan belum selesai. Hanya sebagian tiang bangunan yang sudah dicor dan sebagian lainnya belum dicor. Sementara material besi dan tiang pancang masih tergeletak di lokasi. Berdasarkan informasi yang diterima, progres fisik baru mencapai 25%. Pansus LKPJ melihat, merasa prihatin sehingga anggaran besar yang telah dialokasikan dan disediakan pada tahun 2025 seharusnya sudah dapat memberikan manfaat bagi peserta didik SMAN3 Long Ikis yang hingga saat ini masih menumpang.
Pansus LKPJ mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melanjutkan dan menuntaskan pembangunan unit sekolah baru SMAN3 Longikis pada kesempatan pertama mengingat kondisi bangunan tempat belajar yang digunakan siswa-siswi saat ini juga sangat memprihatinkan dan kurang layak untuk mendukung proses belajar mengajar secara optimal.
Pembangunan ruang kelas baru RKB SMKN 2 Sangata Utara. Hasil observasi lapangan, Pansus menemukan adanya keretakan struktur pada tempat sisi dinding di ruang kelas yang dibangun. Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian dalam metode pelaksanaan konstruksi, kualitas material, maupun pengawasan teknis dalam proses pembangunan. Meskipun pembangunan telah diselesaikan pada bulan Desember 2025, masa perasi berlaku hingga 28 Mei 2026.
Pansus menekankan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan kewajiban kortraktor melakukan perbaikan atas kerusakan yang ditemukan sebagai bagian dari tanggung jawab konstruktual dalam pemeliharaan. Pansus LKPJ juga mencatat adanya sisa kelaihan pada kegiatan tahun anggaran 2024.
Namun belum ditindak lanjut pada tahun 2025 yaitu pembangunan kolam renang SMA, SMKN2 Sangata Utara dengan nilai kontrak Rp8,43 miliar dan pembangunan ruang praktis siswa dengan nilai kontrak Rp1,49 miliar yang sampai dengan saat ini tidak bisa digunakan. Selain itu, Pansus menemukan pengadaan alat praktik rescue atau penyelamatan berupa kapal sekoci senilai kurang dari Rp1 miliar yang mangkrak tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai spesifikasi kontrak pengadaan. Spesifikasi kontrak pengadaan. Pansus menekankan kepada Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.(AZ)



