RUPS Bankaltimtara 2026 Berpotensi Langgar 7 Regulasi, FPHI Desak Pemegang Saham Lakukan Gugatan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Bank Kaltimtara melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) April 2026 menghasilkan manajemen baru, Romy Wijayanto ditetapkan sebagai Direktur Utama periode 2026-2030, menggantikan Muhammad Yamin. Namun, agenda ini diwarnai polemik karena Pemkot Samarinda memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) terkait ketidakjelasan alasan pemberhentian direksi lama dan transparansi kredit macet. Kalangan praktisi hukum yang tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Kalimantan Timur menilai ada 7 potensi pelanggaran hukum.
Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Kalimantan Timur Faisal SH.MH mengecam keras minimnya transparansi RUPS PT Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara yang digelar 23 April 2026. Fakta adanya dissenting opinion Wali Kota Samarinda dan walk out-nya Gubernur Kaltara, serta anomali pembagian dividen (laba Rp485 miliar, dividen hanya Rp191 miliar), menunjukkan pelanggaran sistemik terhadap regulasi perbankan dan perseroan.
Baca juga: Dugaan Bank Kaltimtara Sengaja Menutupi Jumlah Kredit Macet, Pemkot Samarinda akan “Selidiki”
Menurutnya, potensi Pelanggaran regulasi itu, tidak mempublikasikan risalah RUPS dan justifikasi dividen POJK 18/2025 ttg Transparansi Bank. Pengangkatan komisaris aktif (Sekda, Sekprov) tanpa uji kepatutan transparan POJK 17/2023 ttg Tata Kelola Bank. Mengabaikan hak pemegang saham atas informasi material UU No. 40/2007 Pasal 75-78 & Pasal 90 Risalah RUPS wajib diumumkan, jika tidak keputusan dapat dibatalkan. Kemudian Direksi atau komisaris lalai dalam fiduciary duty (kredit macet tidak diungkap) UU PT Pasal 97 dan 114 . Selanjutnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kerugian daerah Pasal 1365 KUHPerdata. Dapat dilakukan Gugatan ganti rugi perdata terhadap pengurus yang lalai.
Menyembunyikan informasi publik dari masyarakat selaku pemilik hakiki UU No. 14/2008 ttg KIP Sanksi administratif dari Komisi Informasi (denda & kewajiban buka data). Potensi Pidana Korupsi : Jika terbukti ada unsur kesengajaan menyembunyikan fakta material RUPS untuk menguntungkan diri sendiri/kelompok dan merugikan keuangan daerah, maka dapat dipidana berdasarkan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor (Pasal 2 dan 3).
Akibat Hukum Berdasarkan POJK 17/2023, Kasus ini melanggar beberapa aturan inti OJK. Pelanggaran Prinsip Dasar Tata Kelola (Pasal 2, 10, 11, dan 15) dan Prinsip akuntabilitas, independensi, dan kewajaran (prinsip “TARIF”) terlanggar. Pemberhentian direksi tanpa alasan transparan dan tanpa persetujuan OJK (Pasal 10) melukai tata kelola sehat. Pasal 15 juga dilanggar dengan indikasi benturan kepentingan, potensi tindakan merugikan bank, dan larangan perangkapan jabatan bagi direksi. Akibat Utama, Kewajiban Pengungkapan (Pasal 73), Pasal ini mewajibkan Direksi dan Komisaris mengungkap setiap benturan kepentingan dalam keputusan. Kegagalan (atau keengganan) mengungkapnya merupakan pelanggaran serius yang dapat memicu investigasi OJK. Sanksi Administratif dari OJK dapat berupa denda, pembekuan kegiatan, penurunan peringkat tata kelola, hingga rekomendasi RUPSLB untuk mengganti pengurus, serta pencabutan izin usaha pihak terlibat. Ini sangat relevan karena OJK juga berwenang menolak persetujuan pengurus baru jika terbukti bermasalah.
Baca juga: Misteri RUPS Luar Biasa Bank Kaltimtara, Pemkot Samarinda Pertanyakan Urgensi Pergantian Direksi BPD
“Bankaltimtara bukan perusahaan rahasia. Uang yang dikelola berasal dari APBD, dari rakyat. RUPS yang tertutup, dividen aneh, dan dugaan direksi & komisaris bermasalah—ini resep “Bom waktu” tata kelola. Kami mendorong OJK untuk segera turun tangan. Rakyat Kaltim berhak tahu,” tegas Faisal yang juga mantan aktvis pergerakan dalam siaran pers yang diterima media ini (3/5/2026).
Tuntutan FPHI:
- OJK segera jatuhkan sanksi jika terbukti dan perintahkan publikasi risalah RUPS 2026 secara lengkap.
- Pemegang saham (Pemprov/Kabupaten/Kota) ajukan gugatan perdata atas kerugian dividen atau hal lainnya.
- Komisi Informasi kaltim panggil direksi untuk membuka informasi publik yang sudah seharusnya.
- Demi kemandirian bank dan pengurus yg baru, maka dalam 1 tahun kedepan mendorong BPD kaltim tara melantai atau go publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar lebih transparan, bonafid dan dividennya dapat dinikmati investor dan masyarakat secara langsung. (AZ)


