kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rehab Rp55 Miliar DPRD Kaltim “Korbankan” Staf Sekretariat Dewan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Publik tentu masih ingat Proyek rehabilitasi empat gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nilai kontrak Rp55 miliar lebih (Rp55.000.703.000) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Maret 2025. Laporan ini dilayangkan oleh elemen masyarakat, termasuk Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim, terkait dugaan permasalahan teknis dan potensi kerugian negara.

Rehabilitasi saat itu mencakup Gedung A, C, D, dan E di Jalan Teuku Umar, Samarinda, yang dilaksanakan oleh PT Payung Dinamo Sakti (PDS) sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan oleh PT Surya Cipta Engineering. Ketika proyek itu berlangsung sejumlah pegawai atau staf sekretariat DPRD Kaltim berkantor diluar gedung Dewan, Akibat pengerjaan proyek, anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 dan staf sekretariat tidak dapat menggunakan ruang rapat AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan ruangan pribadi di gedung tersebut. Sejumlah staf menempati kantor lain untuk sementara.

Baca juga: Proyek Rp55 M Rehab DPRD Kaltim Masuk Kejati,Kejagung dan KPK

Kondisi tersebut ternyata berimbas pada pemberlakukan absensi manual, lebih ironis lagi meski tiap hari turun bekerja, namun puluhan staf dianggap tidak masuk kerja.

” Kami ini bekerja tiap hari masuk dan mengisi absensi, tapi belakangan absensinya hilang sehingga pada saat pemeriksaan inspektorat puluhan pegawai dianggap mangkir atau tidak masuk kerja. Ini sangat merugikan kami, Reward kerja kami pasti dinilai buruk dan TPP juga akan dipotong,” ujar banyak staf sekretariat DPRD kaltim saat berbincang dengan media ini.

Menurut staf yang lain, ada absensi ulang, namun tidak disampaikan kepada seluruh staf yang bekerja di luar gedung DPRD Kaltim.

Baca juga: Rehab Gedung DPRD Kaltim Belum Tuntas, Ruang Anggota Dewan Banyak Di Komplain

” Kami sangat dirugikan dan akan menyampaikan masalah ini kepada komisi I DPRD Kaltim agar kami tidak dikorbankan,” ujar staf lainya yang dibenarkan sejumlah staf lainya.

Sekretaris DPRD Kaltim Hj. Norhayati Usman belum memberikan tanggapan terkait dengan keresahan sejumlah staf tersebut, konfirmasi yang media sampaikan melalui pesan whatsapp belum dijawab.

Dari sejumlah sumber yang dihimpun media ini, terungkap bahwa setoran pengembalian kelebihan pembayaran atas laporan hasil audit kepatuhan disiplin kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim itu nominalnya bervariasi per orangnya, dari ratusan ribu hingga mencapai enam jutaan per orang. Ada sekitar 101 orang yang terkena penyetoran kepatuhan disiplin. Jika ditotal nilainya mencapai Rp100 juta lebih.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan