Menolak Lupa, Kasus Stempel Komisi I DPRD Kaltim “Masuk” Polresta Samarinda
Jumintar: Setidaknya secara unsur sebagaimana Pasal 263 KUHP lama dan 391 KUHP baru pada pokoknya telah terpenuhi.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Menolak Lupa, Kasus stempel komisi I DPRD Kaltim dengan terlapor di Polresta Samarinda Sudarno yang saat itu menjabat selaku ketua komisi I DPRD Kaltim . Pelaporan dilakukan Justina Lucky, SH kuasa hukum Sindoro Ketua Yayasan Sekolah Cina Tjong Hwa Kwan Samarinda pada 25 Juni 2014 tentang dugaan pemalsuan dokumen.
Penyidik Polresta Samarinda pun menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi seperti Sudarno mantan ketua komisi I DPRD Kaltim, kemudian Herwan Rifai Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda ,Imansyah Badan Pelayanan dan Suryadi Tandio PT. Semoga Jaya. Orang – orang itu diperiksa sebagai saksi untuk memintai keterangan terkait stepel tersebut, karena orang – orang tersebut rapat membahas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sertifikat HBG 794 atas nama Suryadi Tandio.
Kesimpulan rapat komisi I DPRD Kaltim yang saat itu dari komisi I cuma dihadiri Sudarno dan menandatangi kesimpulan rapat dengan stempel “model” komisi I DPRD Kaltim. Turut menandatangani Herwan Rifai,Imansyah dan Suryadi Tandio. Untuk DPRD Kaltim sendiri tidak pernah memakai atau menggunakan model stempel seperti itu.
Penyidik Polresta Samarinda yang menangani kasus pelaporan dugaan penggunaan stempel palsu menyatakan bahwa tidak terdapat unsur pidana.
” Bahwa laporan tertulis yang saudara laporkan perihal pemalsuan stempel palsu dan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana karena stempel yang digunakan pada notulen rapat komisi I DPRD Prov Kaltim berbentuk Lonjong dan tertulis komisi I, sedangkan stempel yang biasa digunakan oleh Sekwan atau ketua DPRD Kaltim berbentuk bulat,” tulis penyidik dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/503.9/VII/2015 yang ditujukan kepada Sindoro Tjokrotekno selaku pelapor.
Sayangnya pada saat penyelidikan itu pihak penyidik belum mendalami motif dibalik pembuatan dan penggunaan stempel komisi I tersebut, karena nutolen rapat komisi I ternyata dijadikan salah satu bukti di pengadilan oleh pihak Suryadi Tandio dalam gugatan perdata dengan pihak Sindoro Ketua Yayasan Sekolah Cina Tjong Hwa Kwan.
Baca juga: Tim Ahli Gubernur Rudy Mas’ud Sebut Gubernur Sebelumnya Gunakan Helikopter Perbulan Rp2 Miliar
Salah satu Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitulu berpendapat bahwa, Stempel Komisi I yang di duga digunakan secara sepihak oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim masa jabatan 2009-2014 yakni sudarno secara hukum dapat dikwalifisir merupakan tindak pidana pemalsuan surat.
” Menurut pandangan kami, kwalifikasi pemalsuan surat sebagaimana diatur pada pasal 263 KUHP lama atau pasal 391 KUHP Baru dalam pembuatan dan penggunaan stempel oleh ketua komisi I DPRD kaltim saat itu atas dasar, pertama rapat hanya dilakukan oleh Ketua Komisi I dengan pihak BPN, Pemodal (Pihak yg berkepentingan) artinya rapat dilakukan tanpa melibatkan anggota komisi I, kemudian lazimnya hasil pembahasan dari komisi semestinya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dipertimbangkan apakah perlu dibawah ke rapat paripurna atau tidak. Faktanya yang ada Ketua Komisi I secara sepihak menerbitkan suatu surat atau dokumen dengan bermodalkan stempel “sendiri” atau stempel komisi I yang kemudian stempel itu dibubuhkan dalam Notulen rapat,” ujar Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini.
Menurutnya, secara unsur, penggunaan stempel Komisi I tersebut menghasilkan suatu surat yang seakan-akan legal atau sah, surat itu kemudian menimbulkan hak bagi pihak yang memegang dan menggunakannya. Hak sebagaimana dimaksud disini yakni timbul bagi pemegang surat rekomendasi berupa dukungan bahwa tanah atau bangunan yang dia kehendaki dapat dimanfaatkan seiring adanya surat itu sendir, dan objek surat tersebut selain digunakan sebagai dasar kepentingan untuk pemanfaatan atas tanah atau bangunan juga digunakan sebagai alat Bukti oleh pemegang surat dalam perkara perdata pada pengadilan Negeri samarinda .”Artinya setidaknya secara unsur sebagaimana pasal 263 KUHP lama dan 391 KUHP baru pada pokoknya telah terpenuhi. Ketika secara hukum suatu unsur pasal terpenuhi, maka sepatutnya status perkara harus ditingkatkan,” tegasnya lagi
Disisi lain, ketika kepolisian yang menangani perkara penggunaan stempel tersebut mengatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara terkait, itu menjadi tanda tanya besar!!! Harus mereka jelaskan secara gamblang alasan apa yang mereka miliki menyimpulkan
” Maksudnya, “tidak ditemukan unsur pidana atau bukan merupakan tindak pidana” perihal penggunaan stempel tersebut. Karena kalau kita runut secara unsurnya, mulai dari “barang siapa” sampai “dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu” sudah terpenuhi.Maka dari itu kesimpulan kami, secara hukum proses hukum pembuatan dan penggunaan stempel oleh ketua komisi I DPRD Kaltim masa bakti 2009-2014 an. harus tetap dilanjutkan bukan di petieskan terlebih apabila sampai di SP3,” pungkasnya.
Sumber media ini mengungkapkan bahwa bakal ada kompenen masyarakat yang akan melakukan praperadilan agar penyelidikan kasus ini dilanjutkan hingga ke ranah pengadilan. Sekedar diketahui dilokasi lahan itu kini berdiri hotel ibis/mercure .(AZ)


