Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.050 Liter Pertalite di Bongkar Polda Kaltim

BALIKPAPAN, KALPOSTONLINE.COM | Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menorehkan prestasi dalam mengawal kebijakan ekonomi nasional dengan mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Selasa (7/4/2026), pihak kepolisian memaparkan keberhasilan mengamankan sedikitnya 3.050 liter BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dikutip dari tribatakutim.com. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana pengangkutan dan niaga ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin, 30 Maret 2026. Berdasarkan informasi tersebut, terdeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait penimbunan dan distribusi BBM Pertalite di salah satu titik di Kukar sekitar pukul 13.00 WITA. Menanggapi keresahan warga, jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim segera melakukan pendalaman informasi guna memetakan pergerakan para pelaku di lapangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif ke lokasi yang menjadi target operasi. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan ribuan liter Pertalite yang dikemas sedemikian rupa untuk siap didistribusikan di luar prosedur resmi. Selain barang bukti ribuan liter BBM, polisi juga mengamankan beberapa oknum dan sarana pengangkut yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, Polda Kaltim tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana sumber BBM subsidi tersebut diperoleh dan ke mana saja arah distribusinya. Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan keuangan negara dan mengganggu hak masyarakat kecil. Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di setiap SPBU dan jalur distribusi energi guna mencegah terjadinya praktik kecurangan serupa di masa mendatang, demi menjaga stabilitas ekonomi dan energi di wilayah Kalimantan Timur.(AZ)


