November 6, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Praktisi Hukum desak Satgas PKH Jerat Pelaku Tambang Ilegal di Kukar di Jerat Pidana

Faisal, S.H.,M.H

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Lahan konsesi tambang PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) seluas 116,90 hektare di Desa Makarti, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diambil alih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pengarah Satgas PKH Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pengambilalihan sebagian lahan Mahakam Sumber Jaya tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memerangi praktik tambang ilegal.

“Tidak ada kompromi bagi pihak yang melanggar. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel,” kata Yusuf, dikutip dari Antara, Kamis (5/11/2025).

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini.

“Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita,” ujar Rudy.

Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.

Baca juga: Satgas PKH “Libas” Tambang Ilegal Milik Kiki Barki di Kutai Kartanegara

“Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas,” tambahnya.

Salah satu Praktisi Hukum Samarinda, Faisal SH.MH menilai langkah satgas PKH merupakan tindakan positif dalam menyelamatkan lingkungan dan hutan dari kerusakan, Namun Dia mengingatkan agar penertiban tersebut harus disertai dengan tindakan nyata dalam penegakan hukum.

” Langkah tegas pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kalimantan Timur menjadi sinyal kuat penegakan hukum sumber daya alam. Setelah menutup aktivitas tambang batu bara ilegal milik PT Mahakam Sumber jaya (MSJ). Langkah penutupan tambang menjadi aneh, jika tanpa memberi sanksi pidana dan perdata terhadap kegiatan illegal seperti yang dituduhkan satgas,” tegas Faisal pada media ini Rabu (5/11/2025).

Mantan pengiat anti korupsi ini meminta kepada Satgas PKH untuk menindaklanjuti penertiban tersebut dengan melaporkan kasus itu secara resmi kepada institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

” Harusnya juga diambil langkah hukum berupa pelaporan pidana korupsi dan pengerusakan hutan kepada kejagung RI dan KPK RI agar dapat diproses hukum sebagaimana mestinya, terhadap badan hukum PT.MSJ maupun konglomerat KK Barki sebagai ownernya serta direksi direksinya. Harus ada tersangkanya ? ,” ujar Faisal.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan