BPK Temukan Rp9,2 miliar Berpotensi Rugikan Negara di Pemkab Kukar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan itu dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif. Intisari Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2024 memuat hasil pemeriksaan kepatuhan pada pemerintah daerah yang dilakukan pada 4 pemerintah daerah (pemda) . Hasil pemeriksaan kepatuhan atas 4 obrik pada pemda menyimpulkan pelaksanaan kegiatan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian pada 4 pemerintah daerah.
Salah satu pemerintah daerah itu adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab) Kukar. Auditor Negara dalam hal ini BPK melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Instansi Terkait Lainnya di Tenggarong.
Pada tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tematik lokal.
Pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan, maka sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Barang dan Jasa dengan prioritas pada akun Belanja Barang Pakai Habis, Belanja Jasa Kantor, dan Belanja Perjalanan Dinas. Kemudian Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan dan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi.
“Permasalahan yang ditemukan adalah perencanaan dan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan volume pekerjaan, dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis BPK
Kesimpulan hasil pemeriksaan atas belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan baik pada aspek pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Permasalahan dalam LHP atas Kepatuhan Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diuraikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur yaitu permasalahan Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berjumlah 4 . Kerugian negara/daerah atau kerugian negara/daerah yang terjadi di perusahaan yaitu Kekurangan Volume Pekerjaan dan/atau barang nilainya Rp9.227.533.106,07
Temuan signifikan BPK adalah Perencanaan,Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban. BPK menyebutkan sejumlah instansi yang menjadi temuan BPK.
Menurut BPK, penyebab dari permasalahan-permasalahan tersebut adalah, PPK kurang cermat dalam menyusun dokumen perencanaan pengadaan dan menjalankan prosedur belanja melalui e-purchasing sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian PPK kurang cermat dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja jasa yang menjadi tanggungjawabnya. BPK juga menyinggung soal KPA perangkat daerah, terkait kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksana kegiatan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Kepala Dinas terkait telah menyatakan sependapat dengan temuan-temuan BPK dan bersedia menindalanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Dalam sejumlah temuan itu BPK merekomendasikan adanya penyetoran ke Kas Daerah. (AZ)