Terindikasi Pemilik IUP BB Palsu Berproduksi, KPK Diminta Usut 21 IUP Palsu di Kaltim

SAMARINDA,KALPOSTONLINE.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kini KPK di desak untuk mengusut tuntas dugaan “permainan” 21 IUP Batubara (BB) palsu di Kaltim, mengingat ada perusahaan pemilik IUP itu sudah melakukan operasi produksi.
Maraknya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, namun para pelaku kini merubah pola dengan “membungkus IUP” seolah – olah resmi. Terbongkar 21 IUP batubara palsu sebagai bukti bahwa ada semacam “sindikat” yang bermain di administrasi palsu. Pansus Investigasi pertambangan DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi telah membongkar kedok 21 izin palsu ini dan sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga saat ini belum jelas tindaklanjutnya.
” Kasus 21 IUP palsu di Kaltim sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini, namun hingga hari ini belum terlihat adanya proses penegakan hukum. Ironisnya ditengarai terindikasi sudah ada pemilik IUP palsu yang melakukan Operasi produksi. Kami minta KPK mengusut tuntas 21 IUP palsu ini,” tegas Muhajir SH,MH praktisi hukum Samarinda pada Kalpostonline.com Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kaltim 21 IUP Batubara Palsu “dicueki”, Gubernur Justru Digugat
Terbongkar 21 palsu ini karena, pelaku mengajukan permohonan secara gelondongan (berkelompok). Misalnya saja permohonan pertama melalui surat gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Disurat pengantar gubernur itu tercantum 8 perusahaan yaitu PT. Borneo Omega Jaya, PT. Bara Utama Jaya, PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera, PT. Mega Sarana Sejahtera, PT. Anugerah Pancaran Bulan I, PT. Subur Alam Kalimantan Utama, PT. Anugerah Pancaran Bulan II dan PT. Kamayu Biswa Ardita. Kemudian surat pengantar gubernur ke dua Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021. Kemudian hanya dalam hitungan 7 hari surat gubernur yang keduanya meluncur lagi ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI dengan 14 IUP abal-abal misalnya PT. APB, PT. SAK, PT. APB2, PT. MHS, PT. BSS, PT. BRS, PT. SBE, PT. TKM, PT. IPJ, PT. BEL, PT. APU, PT. TWM dan PT. DBE. Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor mengaku tanda tanganya dipalsukan.
Keanehan permohonan mulai tercium pihak Kementerian ESDM RI, pada 4 Juli 2022, dengan terbit surat dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang ditujukan kepada Kepala DPMTSP dan Kepala DESDM Provinsi Kaltim, Nomor: B- 649/MB.05/DBB.PU/2022. Dalam surat itu pihak Kementerian ESDM mempertanyakan 2 surat pengantar gubernur Kaltim tentang usulan pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
Konfirmasi Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP, yang berisi meminta konfirmasi atas keabsahan data Izin Usaha Pertambangan yang disampaikan melalui surat Gubernur Nomor : 5503/4938/B.Ek dan Nomor : 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021,
” Kasus 21 IUP Batubara palsu di Kaltim ini sudah sangat transparan di ruang publik, anehnya seakan tak tersentuh hukum. Bahkan salah satu pemilik IUP Batubara Palsu berani terang -terangan melakukan gugatan di pengadilan terhadap gubernur Kaltim dan kementerian ESDM. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang,” pungkas Muhajir. (AZ)
