Tegakkan Hukum, Periksa Pihak Terlibat Insiden Tertabrak Jembatan Mahakam I

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Langkah kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam insident tertabraknya Jembatan Mahakam I Samarinda terus mendapat dukungan dari publik.
Salah satu praktisi hukum Samarinda Juminta Napitupulu berpendapat bahwa, PELINDO punya peranan penting dan tanggung jawab meliputi aspek keselamatan dan keamanan dalam operasional pelabuhan, termasuk kegiatan bongkar muat, pengaturan lalu lintas kapal, dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan.
” Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian Pelindo dalam menjalankan tugas dan fungsinya, maka Pelindo dapat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Jumintar pada Kalpost baru baru ini.
Lanjutnya, begitupun dengan KSOP yang tugas utamanya meliputi, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta sertifikasi kelaiklautan kapal.
” Artinya, apabila APH dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti-bukti bahwa KSOP dan PELINDO tidak menjalankan tugas maupun tanggungjawabnya sebaik dan semaksimal mungkin sesuai aturan berimbas atau memeiliki kaitan pada terjadinya kecelakaan menabrak jembatan Mahakam, maka secara hukum mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” katanya lagi
Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini nampaknya kurang sependapat bila alur sungai Mahakam yang melewati jembatan itu ditutup, karena menurutnya akan memicu banyak masalah lain dan bukan solusi yang tepat.
“Penutupan jalur sungai bukan solusi, justru menimbulkan persoalan yang sangat Komplek pada perekonomian masyarakat. Yang paling utama dan harus segera dijalankan yakni penegakan hukum pidana bagi pihak pelayaran yang berkaitan dan juga dibebani ganti rugi sesuai aturan hukum,” pungkasnya.
Koordinator Humas Pelindo Regional 4 Samarinda Ali Akbar jelaskan kepada wartawan insiden terjadi sekira pukul 23.00 WITA. Saat itu, sebenarnya kapal tongkang milik PT SKA sedang melakukan olah gerak tambat untuk menunggu pelayanan pengolongan jembatan keesokan harinya.
“Pada jam tersebut sudah tidak masuk jam kegiatan pengolongan di Jembatan Mahakam,” ujarnya.
Ali Akbar menjelaskan saat olah gerak tambat, tali pengikat kapal penarik (tugboat) ke tongkang putus. Akibatnya, tongkang hanyut terbawa arus ke arah bawah jembatan.

Upaya penahanan yang dilakukan oleh tugboat pemilik barang tidak berhasil, sehingga pihak kapal melaporkan kejadian tersebut ke kepanduan Pelindo untuk meminta bantuan evakuasi.
“Posisi Pelindo di sini membantu evakuasi tongkang yang hanyut di wilayah kerja Pelindo sebagai tanggung jawab atas keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim,” katanya.
Terkait Jembatan Mahakam I Samarinda Tertabrak, Suhardi Kasi Intel Kejati Kaltim pernah memberikan gambaran terkait kasus tertabraknya jembatan oleh ponton pengangkut kayu .
Kasi Intel Kejati Kalimantan Timur Suhardi menjelaskan bahwa, dirinya mendeteksi ada potensi pelanggaran hukum dan siapa yang harus bertanggungjawab dari ditabraknya jembatan Mahakam I Samarinda tersebut.
” Dia menangkap beberapa permasalahan kalau melihat siapa yang bertanggungjawab. Mungkin saya agak sedikit detail. Kita mundurkan ke belakang sebentar, itu kan kapal tongkang berlayar dikawal oleh tugboat, nah bagaimana proses penerbitan shifting permit yang di situ ada load line seperti yang disampaikan ketua DPRD tadi ,” ujar Suhardi di gedung E DPRD Kaltim Senin (3/3/2025).
Lanjutnya, siapa yang menerbitkan?,kemudian bagaimana prosedur penerbitan Surat permit ijin berlayar itu. Dari satu titik ke titik lain di jembatan, mana titik itu melewati jembatan. Apakah pembuatan shifting permit ini by telepon saja, tanpa melihat barang yang diangkut dan batas load linenya itu. Apakah dia mau over atau tidak, termasuk ketinggiannya,itu dipertimbangkan tidak, diteliti, dilihat tidak .
” Saya yakin itu tidak dilihat, tidak dicek, itu hanya by telpon atau by wa saja, bahkan berlayar pun saya ragu juga, apakah ada surat izin berlayar shifting permit itu ada enggak atau sudah sampai melewati jembatan baru diberi. Nah ini kan ada pelanggaran di situ,” ujar Suhardi di gedung E DPRD Kaltim Senin (3/3/2025).
Jembatan itu tidak akan tertabrak jika kapal yang membawa barang tersebut tidak melebihi kapasitas muatan, apalagi disaat sungai Mahakam lagi pasang.
” Kalau kapal melewati batas dengan ketinggian sungai mahakam berarti kalau itu lagi pasang dengan tingginya kapal ini membawa barang sehingga agak terturun batas load line over, apa yang dikatakan oleh ketua DPR tadi, nah ini sudah menyalai aturan, di situ harusnya bisa diantisipasi,” katanya lagi.(AZ)


