Penggeledahan Kantor BKS Sudah Tepat, “Aroma Tak sedap” tercium sejak lama
Ambarokhim: Warning bagi Dirut baru

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penggeledahan Kantor Perusda PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Selasa, 14 Januari 2025 oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita perhatian banyak pihak, salah satunya adalah praktisi hukum Samarinda Mochammad Ambarokhim, S.H.
“Dengan adanya penggeledahan yang dilakukan tim dari kejaksaan tinggi Kaltim itu sudah tepat dilakukan, pasalnya BUMD Provinsi Kaltim jarang tersentuh oleh aparat penegak hukum.” ucapnya kepada Media ini kemarin
Ia berpendapat bahwa, hal ini merupakan pelajaran sekaligus peringatan bagi Dirut Baru dari PT BKS, Nidya Listiyono untuk lebih menaati aturan.
“Apalagi dengan banyak dugaan pelanggaran BKS tersebut, Ini pelajaran dan sekaligus warning bagi direktur baru pak Nidya listiyono yang menjabat belum seumur jagung dalam menjalankan BKS, kedepannya harus sesuai dengan prosedur yang ada, Taati peraturannya sebagai payung hukumnya. ” Ucapnya
Menurutnya, Langkah tim penyidik kejati Kaltim melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti atau barang bukti adalah langkah positif bagi direktur utama baru dan jajaranya. Tidak hanya sebagai warning, tetapi juga dapat mengevaluasi semua bentuk kerjasama dan pekerjaan yang dilakukan, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Disisi lain penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi sangat positif,agar tidak membebani Dirut baru dalam bekerja untuk kemajuan BKS sebagai sumber PAD bagi pemerintah provinsi Kaltim
“Betul saja penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Kaltim, Agar direktur baru tidak terbebani kedepannya,” pungkasnya.
Mantan Aktivis pengiat anti korupsi ini berpendapat bahwa dirinya sudah lama “mencium aroma tak sedap” di Perusda BKS tersebut, hal itu bisa dilihat dari LKPD pemerintah provinsi Kaltim yang di dalamnya juga memuat Laporan keuangan perusahaan tersebut.
” Aroma tak sedap ini, sudah lama tercium oleh kawan – kawan pengiat anti korupsi, bisa dilihat LKPD pemprov Kaltim, kemudian LHP BPK dan juga laporan keuangan perusahaan tersebut. Harapan kita kasus ini terungkap secara transparan,” pungkasnya.
Penggeledahan sendiri dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2020 s/d 2021. Dimana pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli Batubara dengan 5 perusahaan swasta.
Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku. Tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS),” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto dalam siaran pers yang diterima media ini
Selasa (14//1/2025)
Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 3 jam dimulai sejak pukul 14.30 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya. (AZ)


