MODI PT Indokal Prima Jaya di Non Aktifkan Kementerian ESDM, Proses Hukum di Bareskrim karena…

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Minerba One Data Indonesia (MODI) Perusahaan batubara PT.Indokal Prima Jaya (PT.IJP) di non aktifkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI), Perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Penonaktifkan itu ternyata tidak terkait dengan dugaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang di miliki PT.Indokal Prima Jaya (PT.IJP) sebagaimana penjelasan pemprov Kaltim dan temuan pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim.
Kementerian ESDM RI menjelaskan bahwa penonaktifan atau terblok MODI PT. Indokal Prima Jaya (PT.IJP) karena adanya temuan. Pihak PT. Indokal Prima Jaya (PT.IJP) melalui surat nomor : 016/PT.IJP/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 meminta Klarifikasi pada ke Kementerian ESDM RI terkait MODI PT.IJP yang terblok tersebut.
Pihak Kementerian ESDM RI melalui Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara memberikan penjelasan terkait terbloknya MODI PT IJP, bahwa sehubungan dengan surat Saudara nomor 016/PT.IJP/XII/2022 tanggal 15 Desember 2022 perihal Klarifikasi MODI PT Indokal Prima Jaya yang terblok dan pelaksanaan evaluasi atas kegiatan produksi dan pemasaran tahun 2022 PT Indokal Prima Jaya (PT IPJ), bersama ini kami sampaikan hal,
- PT IPJ telah mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2022 sesuai Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara a.n. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-759.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 Januari 2022 dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 100.000 ton.
- Berdasarkan data realisasi produksi dan penjualan batubara PT IPJ pada database aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 terdapat realisasi produksi sebesar 99.996,35 ton dan realisasi penjualan provisional sebanyak 285 transaksi dengan volume sebesar
1.625.924,283 ton. Dari 285 transaksi tersebut baru dilakukan finalisasi sebanyak 8 transaksi dengan volume sebesar 55.394,66 ton, dan telah dilakukan penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton.
Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang di tanda tangani Dr. Lana Saria, M.Si memberikan penjelasan dan penegasan bahwa Badan usaha dilarang melakukan penghapusan data transaksi pada aplikasi MOMS.
” Badan usaha dilarang melakukan penghapusan data transaksi pada aplikasi MOMS. Berdasarkan hal tersebut di atas, akun MOMS Produksi PT IPJ dinonaktifkan sementara sampai dengan PT IPJ memberikan klarifikasi terkait penghapusan 266 data transaksi provisional pada aplikasi MOMS,” tulis surat Kementerian ESDM RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : B-1637/MB.05/DBB.OP/2022 29 Desember 2022, surat itu ditujukan kepada pihak direksi PT.Indokal Prima Jaya (PT.IJP).

PT IPJ ini tidak terdaftar di ESDM Kaltim maupun di DPMTSP Kaltim, karena itu perusahan ini masuk dalam katagori 21 IUP Palsu yang menjadi temuan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim. Soal IUP Palsu ini pernah ditangani penyidik Polda Kaltim terkait tanda tangan gubernur Isran Noor yang mengaku tanda tangannya dipalsukan. Inspektorat kaltim pun secara resmi melaporkan 21 IUP palsu yang di duga memalsukan tanda tangan gubernur, namun kasus ini belum jelas kelanjutanya karena penyidik Polda Kaltim kesulitan sebab belum memiliki bukti asli surat IUP yang tanda tangan gubernur di duga dipalsukan tersebut.
PT Indokal Prima Jaya (PT IPJ) kini dalam proses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung melalui surat Nomor : SPDP/17/III/RES.5.5/2023/Tipidter pada 13 Maret 2023.
Penyidikan yang dilakukan Bareskrim ini ternyata belum menangani kasus dugaan IUP palsu PT.IPJ, namun terkait dengan laporan Penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton .
Prakstisi Hukum Samarinda Jumintar Napitupulu meminta penyidik Bareskrim untuk mengembangkan pengusutan kasus IUP batubara PT.IJP yang di duga kuat adalah palsu.
“Dari 21 IUP diduga palsu tersebut nama PT. IJP secara terang benderang didalam daftar itu, maka dari itu diawal kami tekankan agar Dittipiter Bareskrim Polri tidak berhenti pada tataran Volume produksi dan penjualan yang dianggap sarat akan tindak pidana, namun perlu juga memeriksa perihal IUP dari PT. IJP itu sendiri, karena kita paham bahwa awal dari segala kegiatan itu tentu IUP yang dimilikinya,” tegasnya
Jumintar juga mempertanyakan landasan hukum terbit atau aktifnya MODI,MOMS dan ePNBP, mengingat IUP PT.IPJ tidak terdaftar. Kemudian Dia juga meminta penyidik membongkar dibalik terbitnya persetujuan RKAB tahun 2022.
“Kan pemprov Kaltim jelas menyatakan IUP itu tidak terdaftar alias palsu, lalu yang menjadi rujukan hukum untuk bisa aktifnya MODI,MOMS dan ePNBP apa?. Apakah Surat pengantar gubernur yang dinyatakan palsu tanda tangannya itu, disinilah penyidik dapat membongkar pihak mana yang bermain di balik aktifnya MODI,MOMS dan ePNBP dan terbitnya persetujuan RKAB Tahun 2022 sesuai Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara a.n. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-759.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 Januari 2022,” pungkasnya.(AZ)
