May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ditanya Setoran Rp232 Miliar, Kepala Bapenda Kaltim Cuma Ngomong Begini

Hj. Ismiati

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hingga hari ini masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) belum mengetahui apakah ada penyetoran uang sebesar Rp232.361.172.872 ke kas daerah dari penerimaan yang masih berada di PT MMPKT dari pendapatan PI 10 persen di Blok Mahakam. Temuan BPK RI itu sempat juga ditanyakan kalangan mahasiswa kepada Biro Ekonomi, namun belum ada jawaban bahkan mahasiswa diminta menayakan hal itu ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Kepala Bapenda Kalimantan Timur Hj. Ismiati sendiri ketika dikonfirmasi Kalpostonline tidak memberikan penjelasan soal itu.

“Trim info nya pak,” ujar Ismiati pada media ini melalui pesan Whatsapp kemarin.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang pernah mengungkapkan kepada media ini, bahwa belum ada laporan tahunan dari perusda migas yang disampaikan ke pemprov.

“Menurut pak asisten dua pak Abu Helmi, PT.MMP belum RUPS sehingga belum ada laporan tahunan yg disampaikan ke pemprov.” jelas Veridiana pada Kalpost belum lama ini.

Dalam hasil pemeriksaan yang diserahkan pada 18 Januari 2021 lalu ke pemerintah provinsi Kaltim, BPK menyimpulkan bahwa penunjukan, pembentukan badan usaha pengelola PI 10% sampai dengan persetujuan badan usaha pengelolaan PI 10%, kemudian mekanisme penerimaan dan penggunaan pendapatan PI 10% oleh badan usaha pengelola PI 10% dan pengawasannya oleh pemerintah daerah dan perhitungan, persetujuan, penyetoran pendapatan PI 10% kepada pemerintah daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundang – undangan terkait lainnya, dalam semua hal yang material.

Namun demikian, BPK mengungkapkan Pengecualian dari kesimpulan tersebut, yaitu Hasil pemeriksaan pada aspek – aspek perhitungan, persetujuan dan penyetoran pendapatan PI 10 % kepada pemerintahan daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, menunjukkan terdapat pembentukan dan penunjukan perusahaan patungan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, badan usaha pengelola PI 10%, Wilayah Kerja Mahakam. Hal ini berdampak signifikan terhadap pendapatan PI 10% yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim Timur. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: