kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sekda Samarinda Belum Mau Bicara Regulasi Standar Harga Sewa Mobil Rp160 juta per Bulan

Dalam waktu dekat Dilaporkan di Kejagung

Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus | Penampakan Mobil Dinas Walikota Samarinda yang Disewa Rp160 Juta/bulan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Regulasi atau aturan Standar Satuan Harga besaran Sewa mobil walikota Samarinda Rp160 juta perbulan hingga hari ini belum ada penjelasan dari Pemerintah Kota Samarinda. Alokasi Rp160 juta perbulan jika dihitung per hari, maka harga sewa perharinya mencapai Rp5 juta, angka ini tentu mengejutkan publik.

Untuk diketahui sejak tahun 2023, Pemerintah Kota Samarinda sudah menerbitkan PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2024. Dalam aturan itu terungkap adanya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat dengan harga Per bulan Rp14.030.000.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Hero Mardanus Satyawan selaku pejabat yang bertindak koordinator utama dalam pengolahan anggaran, ketika dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan jawaban.

“Ikam (Kamu.red) tanya aja ke Yudi bag umum,” ujar Hero Mardanus singkat melalui pesan percakapan whatsapp pada media ini Jum’at (27/3/2026).

Sumber media ini menyebutkan bahwa, dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penyewaan mobil pejabat Pemerintah Kota Samarinda Rp160 juta perbulan yang dinilai tidak sesuai Standar Satuan Harga akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

” Kami lagi olah laporannya, dokumen dan aturan standar satuan harga untuk sewa mobil pejabat pemkot sudah kami dapatkan. Insya Allah dalam waktu dekat kami laporkan ke Kejagung,” ujar sumber media ini yang tergabung dalam salah satu LSM Nasional.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya.Persoalan sewa mobil dinas Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan biaya sewa Rp160 juta per bulan menjadi sorotan publik. Beragam argumentasi pun dilontarkan terkait biaya sewa yang mencapai ratusan juta per bulan tersebut. Kabarnya Mobil disewa sejak tahun 2023 hingga November 2026 mendatang.

Baca juga: Regulasi Sewa Rp160 Juta Perbulan Mobil Dinas Walikota Samarinda Dipertanyakan

Namun, hingga hari ini publik belum mengetahui landasan hukum atau regulasi standar harga sewa Rp160 juta per bulan untuk mobil penjabat di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Pada tahun 2023, Pemerintah Kota Samarinda sudah menerbitkan PERATURAN WALI KOTA SAMARINDA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2024. Dalam aturan itu terungkap adanya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat dengan harga Per bulan Rp14.030.000.

” Warga Samarinda atau Kaltim secara keseluruhan perlu tahu dasar hukum penetapan harga sewa Rp160 juta perbulan, sedangkan dalam Perwali tentang Standar Harga satuan pemerintah kota Samarinda untuk tahun anggaran 2024 untuk Sewa Kendaraan Operasional Pejabat dengan harga Per bulan hanya Rp14.030.000. Saya kira perlu dijelaskan ke publik, harga sewa Rp160 juta perbulan itu landasannya apa?,” ujar Muhajir SH.MH praktisi hukum Samarinda Rabu (24/3/2026) pada media ini.

Menurut Muhajir, transparansi dari Pemerintah Kota Samarinda dalam memberikan penjelasan soal sewa mobil Rp160 juta per bulan cukup baik, namun belum menyentuh pokok persoalan terkait penentuan atau penetapan nilai Rp160 juta per bulan.

” Jika penetapan harga Rp160 juta per bulan oleh pihak penyedia, maka pihak pemerintah kota dalam hal ini OPD terkait seharusnya tidak serta-merta menyetujui, tetapi harus melihat dulu aturan yang ada dalam standar harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda, dalam hal sewa kendaraan dinas untuk pejabat di lingkungan Pemkot. Di sinilah pentingnya regulasi standar harga satuan, agar masing-masing OPD tidak membuat keputusan sendiri-sendiri dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkas Muhajir.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara resmi meminta Inspektorat Daerah Kota Samarinda untuk melakukan audit dan review menyeluruh terkait polemik sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender yang disorot publik senilai Rp160 juta per bulan. Langkah ini diambil sebagai respons atas kegaduhan publik dan kritik mengenai besaran anggaran sewa kendaraan tersebut.

Wali Kota mendatangi langsung kantor Inspektorat untuk menyerahkan dokumen permintaan review pengelolaan kendaraan operasional tersebut, menegaskan komitmen pada transparansi dan kepatuhan aturan.

Kepada wartawan Andi Harun menjelaskan bahwa, penyewaan tersebut bertujuan untuk kebutuhan operasional VIP dan menekankan bahwa seluruh proses harus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan