January 15, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rudy Ong Chandra ditahan, KPK Beberkan “Pemain” Perizinan di Kaltim

Nama mantan Kadis ESDM Kaltim dan Kasi disebut

Rudy Ong Chandra (ROC) saat Konferensi Pers oleh KPK. Senin,(25/08/2025).( Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPK)

JAKARTA, KALPOSTONLINE.COM | Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rudy Ong Chandra (ROC) tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Pelaku diduga berusaha menyembunyikan diri dari penyidik.

“ROC diduga berusaha menyembunyikan diri dari KPK, maka penyidik melakukan jemput paksa pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025) saat konferensi pers.

Menurut Asep, upaya paksa dilakukan KPK sebab Rudy Ong Chandra tidak hadir tanpa keterangan setelah dipanggil penyidik lebih dari dua kali.

Sementara itu, dia juga mengungkapkan Rudy Ong Chandra sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni pada Oktober 2024. Pada November 2024, hakim memutus gugatan tersebut tidak diterima

“Sehingga, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap saudara ROC sah,” jelas Asep.

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB dan langsung ditahan mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025. Pengusaha ini memiliki pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal dan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dijemput paksa oleh KPK pada 21 Agustus 2025 di wilayah Surabaya.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kaltim pada 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Salah satu tersangka yaitu Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024. KPK sedang memroses pencabutan status tersangka pada yang bersangkutan.

“Kami proses dulu pada tingkat Direktorat Penyidikan, tingkat kedeputian, dan tingkat pimpinan. Itu mungkin yang kami lakukan,” jelas Asep.

Kronologi Perkara suap

Perkara ini bermula pada Juni 2014, ROC memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) makelar asal Samarinda untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya ke Pemeirntah Provinsi Kalitm. Pada Agustus 2014, pengurusan perpanjangan enam IUP tersebut diberikan SUG kepada Iwan Chandra (IC).

Saat proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim, ROC bersama IC menemui AFI.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan ROC untuk bertemu AFI guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan ROC. Terlebih, di saat bersamaan ada gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian pada enam IUP milik perusahaan ROC yang menjadi objek permohonan perizinan.

ROC lalu mengirimkan uang senilai tiga miliar rupiah termasuk fee untuk IC. Dengan begitu IC bertemu Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpajangan IUP tersebut.

Pada Januari 2015, IC menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL dan PT APB ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjanagn enam IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim. IC kemudian mengirimkan uang senilai Rp150 juta kepada MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp50 juta kepada AMR.

Masih pada bulan yang sama, AMR dihubungi DDW yang merupakan anak dari AFI untuk menanyakan proses perpajang enam IUP dari perusahaan milik ROC. Selang satu bulan, ROC melalui SUG menghubungi DDW untuk negosiasi atas fee.

Dalam komunikasi itu, DDW menceritakan bahwa dirinya telah dihubungi IC dan memberi harga penebusan atas enam IUP milik ROC sebesar Rp1,5 miliar. Namun, DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar RP3,5 miliar untuk enam IUP tersebut.

Permintaan DDW itu pun dipenuhi. Kemudian, mereka melangsungkan pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara ROC dan DDW. Di pertemuan itu, ROC meminta IC mengantarkan amplot berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dollar Singapura. ROC juga memerintahkan SUG memberikan uang Rp500 juta pecahan dollar Singapura kepada DDW.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, ROC melalui IC menreima dokumen berisi SK enam IUP dari DDW yang diantarakan oleh Imas Julia (IJ) selaku babysitter anak dari DDW,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan