Putusan KI di Kangkangi, Sekwan Tak Seluruhnya Jalankan Putusan karena…..

SAMARINDA,KALPOSTONLINE.COM | Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur dalam putusannya memerintahkan sekretariat DPRD Kukar (termohon) untuk memberikan seluruh dokumen yang diminta DPD Partai Golkar Kukar (pemohon),terkait proses penujukan hingga penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar. Dalam putusan KI itu ada 10 poin yang semestinya diserahkan Sekretariat DPRD Kukar ke DPD Partai Golkar Kukar, namun hanya 5 yang diserahkan.
Kuasa hukum DPD Golkar menunding Sekwan mengangkangi putusan KI.
Baca juga: Buntut Dokumen Plt Ketua DPRD Kukar, Sekwan Bakal Dilaporkan ke Polisi
” Jadi sebenarnya begini, kita melakukan sengketa ini, gugatan ini ke Komisi Informasi karena memang, kita merasa komisi informasi publik itu adalah saluran kita untuk mendapatkan informasi yang seharusnya publik ketahui,tapi ditahan-tahan oleh pejabat negara. Ini yang menjadi kemudian membuat kita bersemangat. Nah, hari ini keputusan informasi publik itu betul-betul dikangkangi oleh pejabat publiknya dengan cara memberikan sebagian data yang dimintakan, bahkan sudah ada dalam amar putusan KI. Itu yang harus kita cermati saat ini, bahwa putusan Komisi Informasi itu berlambang Garuda Pancasila. Jadi memang harus dilaksanakan wajib bagi orang yang diperintahkan oleh Komisi Informasi,” tegas Dr. Saut Marisi Purba kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar pada media ini digedung B DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Samarinda.
Keputusan KI Rabu (12/11/2025) dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kukar dengan memberikan dokumen itu ke kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar. Namun dokumen yang diserahkan belum lengkap sebagaimana tertuang dalam putusan KI, Pihak Sekwan hanya memberikan 5 dokumen.
Baca juga: Permohonan DPD Golkar Dikabulkan, Sekwan DPRD Kukar Bakal Laksanakan Putusan Komisi Informasi
Ridha Darmawan Sekretaris DPRD Kukar menjelaskan bahwa, Berdasarkan Amar Putusan Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Timur Nomor 009/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2025 pada tanggal 12 November 2025. Yang pada pokoknya memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi publik sebagaimana tercantum pada diktum 6.2 huruf a sampai dengan huruf g.
Menurut Sekwan, Informasi Publik yang berada dalam penguasaan dan sesuai dengan kewenangan kami, yaitu:
- Berita Acara Rapat nomor: S-X/SET.DPRD/PP/900.1.6.3/12/2014,
- Pengumuman Nomor: B-6089/SET.DPRD/PP/000.1.5/12/2024:
- Berita Acara Rapat Paripurna,
- Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,
- Daftar Hadir Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terhadap huruf f dan huruf g dalam amar putusan, sekwan menjelaskan bahwa, Huruf f (Salinan Dokumen Rekomendasi ataupun Surat Pernyataan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dari Saudara Abdul Rasid dan Surat Pernyataan dari Wakil-Wakil Ketua DPRD sehingga menyebabkan terpilihnya Wakil Ketua II menjadi PLT Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara). Dokumen sebagaimana di maksud tidak
pernah diproduksi dan tidak dimiliki oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga tidak dapat diberikan.
bisa mengambil keputusan. Jadi tidak boleh untuk membuat keputusan sendiri,” ujar Purba yang biasa disapa.
Sekwan juga menjelaskan bahwa, Huruf g (Penjelasan dalam bentuk dokumen pernyataan dari sekwan DPRD mengenai ada tidaknya potensi cacat formil ataupun cacat prosedural dalam pemilihan PLT Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara dan alasan kenapa yang dipilih dan ditunjuk jadi PLT Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara adalah Wakil Ketua II DPRD Bukan Wakil Ketua I DPRD). Dokumen sebagaimana dimaksud bukan termasuk informasi publik yang menjadi objek sengketa dalam register sengketa pada Komisi Informasi dan bukan bagian dari dokumen yang dikelola dalam kaitannya dengan proses penunjukan PLT Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu, sehingga dokumenya tidak diproduksi dan tidak dimiliki. Hal ini disampaikan sekwan DPRD Kukar melalui surat Nomor :P-16/SET.DPRD/PP/400.14.5.1/11/2025 tertanggal 25 Novermber 2025. (AZ)
