Protokoler Penempatan Posisi Tempat Sultan Duduk di Peresmian RDMP Diprotes Keras
Ustad Pink: Jangan biarkan “Adab” lenyap dari bumi Kalimantan Timur hanya karena kesombongan jabatan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Belum lama ini Presiden Prabowo memberikan meresmikan proyek energi Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026). Dimana seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo terkejut ketika menyapa Sultan Kutai Kartanegara. Presiden nampak kaget, karena melihat posisi tempat duduk Sultan berada pada barisan ketiga dalam kegiatan tersebut.
”Hadir juga saya dicatat di sini Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Aji Muhammad Arifin hadir. Oh Yang Mulia, Sultan kok ditaruh di belakang? Harusnya di depan.” kata Prabowo dengan nada kaget dan penuh hormat kepada Sultan. Sang Sultan pun memberi hormat ke presiden ketika namanya disebut.
Hal ini memicu berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, salah satunya ialah tokoh masyarakat T.G.H. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai, S.H., M.H. atau yang akrab dikenal sebagai Ustad Pink Al-Koetai. yang melayangkan surat terbuka melalui Instagram Pribadinya.
“Menyampaikan protes keras dan rasa keprihatinan yang mendalam atas pengabaian etika protokoler terhadap Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Kejadian di mana Sultan—pemegang takhta Kerajaan Tertua di Nusantara—diposisikan duduk di belakang para pelayan rakyat (ASN/Pejabat), bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan bentuk degradasi adab dan pelanggaran terhadap amanat konstitusi.” tulis Ustadz Pink dilansir dari postingan Akun Instagramnya, Selasa, (13/1/2026).
Menurutnya, hal ini termasuk bentuk pengabaian terhadap pengakuan negara kepada Sultan Kutai Kartanegara.
”Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945: Negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Memosisikan Sultan secara tidak layak adalah bentuk pengabaian terhadap pengakuan negara tersebut.” sambungnya.
Ustadz Pink menyebut bahwa seharusnya pihak terkait dapat menunjukkan adab selayaknya Presiden Prabowo yang juga memberikann penghormatan tinggi kepada Sultan Kutai Kartanegara.

“Jika Bapak Presiden saja mampu menunjukkan adab dan penghormatan tinggi saat berkunjung ke tanah ini, mengapa kalian yang bekerja di tanah Kutai justru kehilangan jati diri dan tata krama?” tegasnya.
Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap standar protokoler, untuk kedepannya tetap mementingkan adab dalam kegiatan.
“Kami menuntut evaluasi total terhadap standar protokoler di setiap acara resmi. Jangan biarkan “Adab” lenyap dari bumi Kalimantan Timur hanya karena kesombongan jabatan.” tutupnya. (K)
Berikut Surat Lengkap Ustadz Pink Al Koetai:
SURAT TERBUKA: TEGURAN KERAS ATAS PELANGGARAN ADAB DAN KONSTITUSI TERHADAP SIMBOL KULTURAL KALIMANTAN TIMUR
Kepada Yth.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Cq. Bagian Protokoler dan Pimpinan Instansi Terkait
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya, T.G.H. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai, S.H., M.H. (Ustadz Pink Al Kutai – Gelar Mas Noto Anoem), menyampaikan protes keras dan rasa keprihatinan yang mendalam atas pengabaian etika protokoler terhadap Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Kejadian di mana Sultan—pemegang takhta Kerajaan Tertua di Nusantara—diposisikan duduk di belakang para pelayan rakyat (ASN/Pejabat), bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan bentuk degradasi adab dan pelanggaran terhadap amanat konstitusi.
Sebagai seorang praktisi hukum, saya mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan simbolnya bukanlah sekadar basa-basi sosial, melainkan kewajiban negara yang diatur dalam:
Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945: Negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Memosisikan Sultan secara tidak layak adalah bentuk pengabaian terhadap pengakuan negara tersebut.
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan: Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, di mana Lembaga Adat dan Sultan adalah pilar utamanya.
Peraturan Daerah (Perda) Terkait Pelestarian Adat: Secara lokal, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hukum untuk memuliakan entitas adat sebagai identitas asli daerah.
Sangat memuakkan ketika ASN, yang secara filosofis adalah pelayan rakyat, justru duduk di depan dengan angkuh sementara simbol kedaulatan budaya diletakkan di kursi belakang. Jika Bapak Presiden saja mampu menunjukkan adab dan penghormatan tinggi saat berkunjung ke tanah ini, mengapa kalian yang bekerja di tanah Kutai justru kehilangan jati diri dan tata krama?
Jangan sampai kebanggaan kalian sebagai ASN membutakan mata hati bahwa posisi kalian ada karena rakyat, dan kehormatan tanah ini ada karena sejarah panjang yang dijaga oleh Kesultanan. Kami menuntut evaluasi total terhadap standar protokoler di setiap acara resmi. Jangan biarkan “Adab” lenyap dari bumi Kalimantan Timur hanya karena kesombongan jabatan.
Ttd,T.G.H. Muhammad Fathur Rahman Al Kutai, S.H., M.H.
(Ustadz Pink Al Kutai – Gelar Mas Noto Anoem)
Presiden Borneo Islamic Management
