kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PN Samarinda Tak Berwenang Mengadili Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 Miliar

Faisal : Kami ambil langkah hukum

Tim Pengacara Rakyat Kaltim, Faisal, S.H.,M.H, Achyar Rasyidi, S.H, Muhajir, S.H.,M.H.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Upaya Mediasi Gugatan Penghapusan hutang PT.Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT.Bumi Resources Tbk sebesar Rp280 miliar oleh gubernur Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (12/11/2025) Deadlock (Buntu). Pihak penggugat (warga) dan tergugat I Gubernur, tergugat II KPC dan tergugat III tidak satu kata dalam membuat kesepakatan. Sidang mediasi dipimpin hakim Lili evelin, SH, MH

Proses persidangan kemudian berlanjut, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari Kamis, 15 Januari 2026, oleh Agung Prasetyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Elin Pujiastuti, S.H., M.H. dan Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin 19 Januari 2026, oleh Hakim Ketua dibacakan bahwa “Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp337.000,00 (Tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).” ujar ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Tergugat Kompak, Penggugat Bersikukuh Hak Tagih Rp280 M Berlaku

Sebagian pertimbangan majelis hakim adalah, bahwa selaku Gubernur, Tergugat I merupakan pejabat tata usaha negara menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyebutkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan selaku pelaksana fungsi pemerintahan Gubernur juga merupakan pejabat Pemerintahan sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/ Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang menyebutkan Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya .

Menimbang bahwa oleh karena dalam gugatan a quo Tergugat I selaku Pejabat Pemerintahan dan Pejabat Tata Usaha Negara selaku pihak selain Tergugat II dan Tergugat III selaku swasta, dan penekanan gugatan Para Penggugat adalah kepada perbuatan Tergugat I yang telah melakukan pembiaran/kelalaian (omission) tidak melakukan penagihan terhadap Tergugat II dan Tergugat III sebesar Rp 280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh milyar rupiah), dimana hal tersebut merupakan tindakan pemerintah, maka meskipun Para Penggugat tidak meminta pembatalan terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015, namun meminta pelaksanaan terhadap Keputusan Gubernur tersebut, namun berkaitan dengan Tindakan Pemerintah maka berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 8 dan angka 9 Perma Nomor 2 Tahun 2019 maka gugatan tersebut diajukan di Pengadilan di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Mediasi Deadlock , Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 M Lanjut Kepersidangan

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III beralasan hukum oleh karena itu harus dikabulkan

Secara terpisah tim pengacara warga Kaltim mengaku sudah menerima dokumen putusan tersebut dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan.

” Kami hargai putusan majelis hakim itu,tetapi kami tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait penghapusan hutang PT.KPC Rp280 miliar,” ujar Faisal SH.MH yang di dampingi dua rekannya yaitu Achyar Rasyidi. SH dan Muhajir SH.MH pada media kemarin.

Menurut Faisal, opsi hukum selanjutnya adalah meminta Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk melakukan penagihan hutang kepada PT.KPC.280 miliar.

” Kita akan mengajukan permohonan pada Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim untuk melakukan penagihan sebagai pengacara negara, jika itu memungkinkan. Selama ini pemprov Kaltim belum pernah meminta hal tersebut ke pengacara negara,” jelas Faisal.

Baca juga: 2 Kali Sidang Mediasi Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 Miliar Tertunda

Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini juga sedang melakukan upaya hukum ke Pengadilan Niaga di Jakarta, karena menyangkut hutang piutang

” Satunya lagi berupaya ke Pengadilan Niaga di Jakarta untuk melakukan PKPU perkara hutang piutang. Apakah dimungkinkan dapat diterima,” katanya.

Untuk diketahu dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 . (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan