January 14, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pembebasan Tanah Jl.Nusyirwan Ismail Samarinda Berpotensi Melanggar Hukum

Jumintar : Ini benar-benar aneh, tiba-tiba menggunakan anggaran murni

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Dinas PUPR Kalimantan Timur telah melakukan pembayaran pembebasan tanah Jalan Nusyirwan Ismail atau kawasan Ring Road II kota Samarinda Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar. Pembayaran melalui APBD Murni tahun 2023 dan di duga menggunakan anggaran dari Belanja Tak Terduga mendapat sorotan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dilokasi tersebut, ARUKKI kabarnya melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu juga mengkritisi pembebesan lahan tersebut, karena penggunaan Belanja Tak Terduga (BTT) dan penggunaan anggaran secara “dadakan”.

” Ini benar-benar aneh , biaya pembebasan lahan dari rencana menggunakan anggaran perubahan (APBD Perubahan) tiba-tiba menggunakan anggaran murni, namun dari pos anggaran biaya belanja tak terduga. Secara hukum, Potensi perbuatan melawan hukumnya sangat kuat karena pada dasarnya dana tak terduga (Belanja Tidak Terduga) umumnya tidak dapat digunakan untuk pembebasan lahan oleh pemerintah,” ujar Jumintar pada media ini Rabu (27/8/2025) .

Baca Juga: Ganti Rugi Jalan Nusyirwan Ismail Janggal, ARUKKI Bakal Laporkan Ke KPK

Menurutnya, persoalan pembebasan tanah di jalan Nusyirwan Ismail Samarinda itu tidak masuk katagori bencana.

” Belanja tak terduga dirancang untuk pengeluaran yang bersifat darurat, tidak biasa, dan tidak diharapkan terjadi berulang, seperti penanggulangan bencana, konflik sosial, atau kejadian luar biasa.
Pertanyaannya apakah pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jl. Nursirwan itu darurat atau berupa bencana? Kan tidak!,” tegasnya.

Lanjutnya, lazimnya Pembebasan lahan merupakan kegiatan yang seharusnya direncanakan dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara rutin, karena kegiatan pembebasan lahan oleh pemerintah daerah memang merupakan kegiatan rutin. Dalam konteks Jl. Nursirwan jelas persoalan itu bukan dibahas 1 hari atau 1 bulan saja, melainkan tahunan, artinya cukup waktu menganggarkannya dalam APBD Murni maupun perubahan, bukan malah mencomot dari Belanja Tidak Terduga.

Baca Juga: Hati hati! Pembayaran Pembebasan Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda

Jika kita mengacu pada Pergub Kaltim Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tak Terduga pada pasal 5 s / d pasal 6 sangat jelas kriteria penggunaan belanja tidak terduga itu kemana saja, dan tidak satu point atau ayat sekalipun yg membenarkan uang belanja tak terduga itu dapat digunakan pada konteks Pembebasan lahan.

” Atas dasar itulah kami yakin, secara hukum penggunaan uang dari pos belanja tak terduga untuk pembebasan lahan Jl. Nursirwan berpotensi melawan hukum. Kedepan bukan tidak mungkin APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kaltim akan menelusurinya, terlebih adanya rencana kawan-kawan LSM penggiat anti korupsi untuk melaporkan hal tersebut ke KPK,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan