Kredit Macet Jadi Pidana Korupsi, Mantan Pincab BRI Tenggarong Mengadu ke Presiden
Andriyani: 30 Milyar Diputus Pejabat-Pejabat BRI Selain Saya

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM – Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong Andriyani S.E. dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA)
Dibalik Jeruji Andriyani melalui kuasa hukumnya Faisal, S.H., M.H. Achyar Rasyidi, S.H.dan Rizki Dwi Cahro Putra.S.H mengirim surat terbuka kepada presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut Andriyani mengungkapkan ketidak-adilan hukum yang di terima dirinya.
“Pemberian kredit KUR BRI sudah sesuai SOP, Putusan Kredit dan Nilai Kesepakatan Kredit sesuai kewenangan masing-masing pejabat pemutus Kredit/KUR. Pengajuan KREDIT-KUR BRI kepada peternak sebesar 37 Milyar, nilai 30 Milyar nya diputus oleh pejabat-pejabat BRI selain saya (Manager, Asisten Manager, Kepala Unit BRI lainnya).Namun saat ini mereka masih menghirup udara bebas di luar sana, semua kesalahan ditumpukan ke saya seluruhnya. Nilai Putusan saya 7 milyar atas dasar usulan Marketing dan Manager BRI tenggarong, mereka pun aman-aman saja,” ujar Andriyani
Kemudian dalam siaran pers yang diterima media ini Desember 2025, Andriyani menceritakan bahwa di kasus yang menerpa dirinya, telah saya buat BJR-PKS secara berlapis untuk mengamankan BRI dan Uang Negara, namun justru dijadikan dalil mendakwa dan memvonis saya melakukan Korupsi 37 Milyar.
” Sepeserpun saya tak menerima uang dari pihak Peminjam (Peternak) maupun pihak PT. BSJ selaku penjamin yang mengajukan KUR di BRI Tenggarong Kukar. Saya tak terlibat dengan mereka. Penyebab kerugian BRI adalah murni penyimpangan (penipuan dan penggelapan) pihak ke-3 PT. BSJ selaku penjamin peternak yang memanipulasi kuitansi palsu sehingga kredit cair tanpa membeli sapi sesuai tujuan awal KUR. Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi, Mensrea / Niat Jahat dan Perbuatan tak terbukti sama sekali. Semua saksi di persidanganpun membantah. Tak satu rupiah pun uang Negara dari KUR BRI saya ambil atau saya berikan kepada pihak lain. Saya hidup sederhana, selama 30 tahun saya mengabdi pada BRI dan Negara, saya menjaga martabat BRI dan Reputasi BRI. Pengabdian ini bukan drama dan sandiwara,” ujar Andriyani.
Menurutnya, Tak ada Audit BPK RI atau BPKP yang menyebutkan jika kerugian akibat Kredit Macet BRI 37 Milyar ini adalah berpotensi tindak Pidana Korupsi, hanya menggunakan logika dan asumsi oknum jaksa yang mengadili BJR-PKS BRI tenggarong, Putusan oknum Hakim pun kita nilai tak obyektif.
” Oknum Hakim PN samarinda memvonis saya 9 Tahun, Oknum Hakim PT kaltim menaikkan vonis saya jadi 10 Tahun. Demikian juga Demikian juga Oknum Hakim MA menguatkan Vonis PT, yaitu 10 Tahun Dimana saya bisa mendapatkan Keadilan.…hanya Allah SWT yang mendengar jeritan hati saya, ketidakadilan ini melukai hati saya dan keluarga saya,” ujarnya lagi
Pengabaian Fakta Persidangan, akhirnya saya Menjadi korban akibat sistem peradilan yang sesat dan menyesatkan. Saya ditahan dan dihukum bukan karena korupsi, oknum jaksa dan hakim sesuai fakta persidangan tak pernah membuktikan bahwa saya terima fee, gratifikasi atau uang suap, namun terobosan Kerjasama Bisnis berupa PKS-BJR yang saya buat untuk melindungi BRI tenggarong yang menguntungkan BRI dan Negara, lalu di Framing sebagai sebuah Kejahatan Pidana Korupsi. Kebijakan BISNIS yang menguntungkan BRI dan Negara dikriminalisasi”
“Saksi BPK RI dengan jelas menyatakan bahwa Asisten Manager BRI terbukti melakukan inisiasi Nasabah yang tidak berprofesi sebagai Peternak, Namun Oknum hakim membacakan Vonis memutarbalikkkan fakta menjadi saya yang melakukan Hal tersebut.
Inikan wajah Peradilan di Indonesia?,” katanya
Sejak ditahan 14 bulan, saya kehilangan 3 orang yang saya cintai, ibu dan saudara saudariku meninggal dengan melihat ketidakadilan atas diri saya. Almarhum ibuku dengan saudara saudariku berulang-ulang mempertanyakan, Apa kesalahan saya hingga terus ditahan, saya tak bisa menjawab. Hingga pada akhirnya mereka meninggal tanpa saya dapat melihat jasad dan kuburannya. Luka di hatiku semakin dalam, kedzoliman ini hanya mampu saya sampaikan di balik penjara pada Allah SWT, sang Pencipta dan Maha Mendengar.
“Saya hanya berharap kepada Allah SWT, Semoga ada yang mendengar jeritan hati saya dan keluarga sebagai orang yang dikriminalisasi akibat kebijakan yang di adili. Harapan kecil saya, Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajarannya, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Ketua DPR-RI dan Anggota Fraksi-fraksi DPR-RI Bapak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Permasyarakatan RI, Bapak Menteri HAM RI Seluruh Element Masyarakat dan Pegiat Media Sosial
Mendengar, menyuarakan dan bertindak atas ketidakadilan ini. Dari balik jeruji rutan sempaja samarinda kaltim yang kecil ini bersama keluarga saya, Saya menyampaikan permohonan Maaf secara tulus. (AZ)
