January 14, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ketua DPRD Kaltim di Desak Mendorong Gubernur Melaporkan Pandu Ilegal ke Pidana

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Salah satu Praktisi hukum di Samarinda mengkritisi Pernyataan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud diberbagai media dalam menyikapi Tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada 23 Desember 2025 dan Minggu 4 Januari 2026, Ketua DPRD itu pada pokoknya menekankan adanya kegiatan pandu saat kejadian tabrakan tersebut diluar jadwal pandu dan dilakukan secara illegal.

” Hal tersebut menjadi tanda tanya, jika benar kegiatan pandu tersebut ilegal sesuai pernyataan ketua dewan, maka semestinya langkah yang diambil oleh ketua dewan mendorong Gubernur Kaltim untuk melaporkan dugaan kegiatan ilegal tersebut, jangan sampai hanya sebatas asumsi belaka, harus ada tindakan nyata berupa pelaporan,” ujar Jumintar Napitupulu praktisi hukum Samarinda dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (9/1/2026).

Mantan aktivis pengiat anti korupsi ini berpendapat bahwa, dugaan aktivitas pandu ilegal di alur sungai jembatan yang melewati Jembatan Mahakam I dan Mahulu harus diselesaikan melalui proses hukum secara perdata maupun pidana untuk membuat efek jera.

” Menurut hemat kami juga, oleh karena ada dugaan kuat bahwa kegiatan pandu diperairan mahakam itu banyak dilakukan secara ilegal, maka seharusnya penyelesaian melalui keperdataan berupa ganti rugi tidak cukup, harus ada langkah hukum yakni memproses pelaku-pelaku pandu yang menurut ketua dewan tadi ilegal ke ranah pidana,” tegasnya

Baca juga: 2 Jembatan Milik Pemprov Kaltim ditabrak Ponton, Praktisi Hukum Desak Unsur Lalai dan Kerugian Masuk Ranah Pengadilan

Mantan Aktivis yang sering turun aksi di jalanan ini meminta ketua DPRD Kaltim untuk tidak sebatas membuat pernyataan, namun perlu dilakukan aksi nyata melaporkan kegiatan pandu ilegal ke pidana.

” Langkah itu kami pikir selain untuk menertibkan kegiatan pandu, juga untuk meminimalisir kejadian-kejadian penabrakan jembatan yang ada diatas sungai mahakam. Oleh karena itu, agar pernyataan Ketua dewan tersebut tidak sebatas asumsi, sebaiknya dikonkritkan dengan melaporkannya ke ranah pidana,” pungkasnya.

Ditulis media ini sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud secara tegas dan terang benderang menyatakan adanya pemanduan ilegal.

“Sering terjadi ini insiden itu terjadi di luar jam pemanduan. Jam pemanduan itu pagi dan sore saja, pada saat air pasang dan air surut. Nah, berarti banyak yang terjadi itu di luar daripada jam pemanduan atau nyolong-nyolong nih ilegal. Nah, ilegal lah. Nah, berarti tidak ada pandu, tidak ada tunda, asist dan tidak ada eskot. Kalau dia miring karena kan ada yang dorong nih, karena yang di belakang gak bisa nih. Namanya escort ini mau diperbanyak dan dimulai pada penjagaan, tidak boleh dilakukan lagi di luar jam pemanduan,” tegas Hasanuddin Mas’ud kepada wartawan

Baca juga: Asisten Intel Kejati Kaltim Pertanyakan, 2 Fender Jembatan Mahakam Rusak di Ganti 1

Menurutnya, Untuk ke depan kegiatan pemanduan dan tunda kapal perlu dilakukan kerjasama dengan perusahaan daerah (perusda), kemudian perlu pula membangun dolpin.

” Kedepan akan diminta, agar semua kegiatan di bawah 2 jembatan pemerintah daerah punya, Mahulu dan Mahakam karena kita juga membangun dolphinnya yang rebah itu dilakukan oleh perusahaan daerah bekerja sama dengan Pelindo karena kita belum punya BOP atau pelimpahan jadi kita sebagai assistnya dalam hal ini perusda MBS dan sekaligus karena gak ada dolpin jadi sekarang kalau gak ada dolpin kalau ada hanyut dia langsung kena tiang jembatan maka ada dolpin dolpin hidup yang namanya escort,” tegasnya lagi

Politisi senior Partai Golkar ini menilai adanya kelalaian pihak Pelindo dalam peristiwa yang terjadi

” Saya kira kelalaian, ada kelalaian,” katanya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan