kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

EDITORIAL: II (Eks Napi Diangkat Jadi Kepala Sekolah)

Eks Napi Diangkat Jadi Kepsek SMAN, Siapa Pengusul AA?

Editorial ke 2 di Februari tahun 2026 ini, redaksi mencoba melihat dari persepsi sedikit berbeda terkait persoalan diangkatnya guru berinisial AA eks Narapidana (Napi) sebagai kepala sekolah di salah satu SMAN di kota Samarinda oleh gubernur Kalimantan Timur pada 9 Januari 2026 lalu.

Eks Narapidana berinisial AA menjabat Kepala Sekolah (kepsek) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) khusus olahraga di kota Samarinda. Eks Napi berinsial AA itu diangkat oleh gubernur Kalimantan Timur menjadi Kepala SMA Negeri Khusus Olahragawan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 9 Januari 2026

Guru adalah profesi mulia, karena berperan krusial sebagai pilar peradaban, pembentuk akhlak, dan pewaris ilmu yang membimbing generasi penerus. Lebih dari sekadar mengajar, guru menanamkan nilai-nilai moral, meluruskan tingkah laku, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, menjadikan tugas mereka sebagai ibadah dan amal jariyah. Karena itu guru yang dipercaya dan diangkat untuk menjabat dan ditugaskan sebagai kepala sekolah (Kepsek) harus memiliki integritas.

Untuk menduduki jabatan (Kepsek) diatur Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Permendikdasmen ini sangat ketat mengatur persyaratan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.Untuk memilih atau mengangkat kepala sekolah ada tahapan, misalnya di pasal 5 huruf a menyebutkan adanya pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.

Kemudian Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 4 dan 5 mengatur peran Dewan Pendidikan dalam penentuan calon kepala sekolah. Dalam Permendikdasmen itu mengatur pula secara ketat persyaratan Calon Kepala Sekolah (Kepsek) misalnya di Permendikdasmen pasal 7 ayat 1 huruf i yang secara tegasnya menyebutkan bahwa, bakal calon kepsek tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, ATAU TIDAK PERNAH MENJADI TERPIDANA.

Dalam pengangkatan dan penugasan AA Selaku guru untuk menjadi kepala sekolah, menurut pandangan redaksi ada 2 hal yang cukup krusial. Pertama Dewan pendidikan dilibatkan hanya “setengah hati”, faktanya tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan dan yang kedua dipilihnya guru berinsial AA eks narapidana menjadi kepala sekolah.

Dipilih AA eks napi menjadi kepala sekolah di SMAN Olahraga Khusus di kota Samarinda mengguncang ruang publik. Dampak lahir SK gubernur mengangkat AA sangat mencederai wibawa pemerintah provinsi dan kehormatan gubernur Kalimantan Timur. Lebih memprihatinkan lagi, mencederai dan melukai para guru lainya yang memiliki dedikasi dan berintegritas dalam menjalankan Profesi mulia sebagai pendidik.

Begitu banyak guru di Kalimantan Timur yang punya kompeten dan berintegritas dapat diangkat menjadi kepala sekolah, namun gubernur sepertinya lebih “suka” memilih eks Napi. PERTANYAAN SEDERHANA, SIAPA YANG MENGUSULKAN AA Untuk menjadi kepala sekolah? , karena dampaknya merugikan nama baik gubernur dan pemerintah provinsi Kalimantan Timur serta mencoreng dunia pendidikan. Apakah Kaltim kehabisan stok guru yang memiliki skill, berkompeten dan berintegritas sampai harus mengangkat eks napi menjadi kepala sekolah.

Mantan napi seharusnya diberi pembinaan dan sanksi oleh instansi tempat AA bekerja,karena merusak citra institusinya. Namun yang terjadi, AA justru dipromosikan dan akhirnya diangkat menjadi kepala sekolah.

Gubernur Kaltim melalui perangkatnya perlu menelusuri oknum yang mengusulkan AA eks napi menjadi kepala sekolah, pengusul itu dalam sudut pandang redaksi memiliki kepentingan “tertentu” dan patut di duga memperoleh sesuatu dalam “ruang gelap”. Salam Sehat untuk semua guru. (Fauzi Dewan redaksi)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan