kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Menyelundupkan Hukum, GMPHKT Adukan 3 Hakim dan Kepala PN Samarinda ke Komisi Yudisial

Fitrah: Jangan “Ngaco” lah jadi APH

Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (GMPHKT) saat menyerahkan laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa penyelundupan hukum dalam Perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, Kamis, (9/4/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Setelah sebelumnya ratusan sopir yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu bersama massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda, menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi rekan mereka, Paiman bin Pairi (47), Senin (20/10/2025) yang dianggap menjadi “kambing hitam”, Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (GMPHKT) melaporkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa penyelundupan hukum dalam Perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, Ke komisi yudisial.

“Jadi, untuk teman-teman wartawan, kehadiran kami di sini dari Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (GMPPKT) adalah untuk memberikan laporan resmi terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri Samarinda” ucap Fitrah Rahmawan, Ketua GMPHKT di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur , Kamis, (9/4/2026)

Ia lalu menjelaskan sedikit kronologi kejadian yang menjadi laporan pada kasus ini.

“Kasus ini sudah ganjil dari awal. Si korban ini hanyalah kapasitasnya sebagai seorang supir yang mengantar kayu dari Berau ke Kukar, jalan ceritanya di situ. Ternyata dalam perjalanan dari Berau ke Tenggarong itu ada razia oleh Gakkum, kemudian pada saat surat itu dicek ternyata, surat itu dokumennya tidak akurat sehingga mengindikasikan ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang berakibat penyitaan alat berlanjut ke proses hukum untuk Paiman selaku sopir tersebut. Kemudian dalam proses perjalanan hukumnya pemilik kayu yang punya pabrikan memproduksi barang itu justru tidak diproses secara hukum.” Jelasnya

Fitrah menyoroti kejanggalan dalam daftar Objek perkara yang didakwakan, dimana ditemukan tambahan objek pada putusan yang sebelumnya di fakta persidangan tidak pernah ada yaitu terkait barang bukti kayu ulin

“Nah, adapun barang yang dibawa sopir itu jenisnya kayu olahan jenis meranti merah, keruing, dan kapur. Sopir tidak membawa kayu ulin. Ini kejanggalan, nah ini menjadi ironis karena dalam fakta persidangan dalam dakwaan JPU tidak pernah ada dalam perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr. Namun dalam putusan perkara nomor 547 Pidsus LH tahun 2025 tiba tiba ditambah ada 335 batang kayu ulin. Di sini kami menduga adanya penyelundupan hukum 335 batang kayu ulin,”ujar Fitrah dengan nada meninggi

Aktivis penggiat antikorupsi yang sudah mulai tua namun tetap ganteng ini menguraikan terkait para terlapor yang diduga melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku sebagai hakim.

“Adapun terlapor di sini yang kami duga melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku sebagai hakim kepala pengadilan negeri Samarinda. Terlapor pertama sebagai kepala pengadilan karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Terlapor selanjutnya adalah hakim ketua majelis dan hakim anggota, hakim anggota panitera, dan seterusnya. Ini bukti-bukti yang kami bawa ke KY yang saya kumpulkan adalah berkas dakwaan, kemudian tuntutan dan putusan,” lanjutnya.

Menurutnya, tidak mungkin hal ini merupakan kelalaian personil dikarenakan adanya proses verifikasi yang melalui 3 tahapan.

“Penambahan alat-alat bukti itu sama dengan memperberat hukuman orang, dan kalau dibilang human error atau lalai. masa tiga kali verifikasi, tiga divisi yang bertanda tangan semuanya lain. Kuat dugaan adanya unsur kesengajaan di sini. Harusnya hakim berkoordinasi dengan panitera-panitera, menyerahkan kepada kepala pengadilan. Kemudian lagi, adanya dugaan pembiaran ketua Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pimpinan yang melakukan monitoring control itu. Kami menduga dia lalai di sini. Ada tiga kali verifikasi, saya ulangi ya tiga kali verifikasi masa dianggap sebagai suatu-suatu error atau ketidaksengajaan. Ironis itu, nonsense,” tambahnya.

Ketua GMPHKT, Fitrah Rahmawan bersama Asisten Penghubung Komisi Yudisial Kaltim, Abdul Ghofur

Fitrah juga menyebut bahwa hal ini menunjukkan adanya kecacatan dalam penegakan hukum di samarinda, dimana ia memgkritisi kinerja dari pihak terlapor yang diminta menjadi lebih kredibel.

“Jadi kami berbicara berdasarkan data aktual, tidak sekadar pepesan kosong yang hanya bisa disebut itu adalah “pengiringan opini”. Tapi ini adalah fakta, fakta cacatnya penegakan hukum di wilayah Samarinda. Dan kami meminta kepala pengadilan negeri Samarinda harus bertanggung jawab untuk ini dan diberikan sanksi, baik itu dicopot atau apapun, bukan hanya kepala pengadilan tapi jajaran di bawahnya yang ada juga terlapor. Ketika anda jadi APH, jadilah APH yang kredibel. Saya sampaikan kepada kepala PN juga bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri. Kami akan minta Anda untuk mengklarifikasikan persoalan ini. Ini baru satu perkara. Salah satu yang bisa kita ketahui, belum salah-salah yang lainnya lagi. Iya kan? Jangan “Ngaco” lah jadi APH.” Imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa pihak GMPHKT meminta pihak terlapor untuk mengonfirmasi, di mana pihak GMPHKT juga akan melakukan aksi ke Pengadilan Negeri Samarinda dalam waktu dekat ini.

“Kami mengharap 7×24 jam KY segera bersikap untuk untuk memanggil semua pihak terlapor memberikan klarifikasi dan menjabarkan kenapa hal-hal ini bisa bisa terjadi. Dan 7x 24 jam juga kami akan turun nanti ke pengadilan. Kami akan geruduk, kami akan minta pertanggungjawaban dia baik itu secara moril maupun kinerja.” Tutupnya.

Asisten Penghubung Komisi Yudisial Kaltim, Abdul Ghofur, yang menerima laporan tersebut, berterima kasih dan menyebut bahwa pihak KY penghubung Kaltim menerima laporannya dan akan memprosesnya.

“Kami terima laporannya. Ini juga sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan tugas kami. Karena kewenangan kami di daerah itu adalah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dan permohonan pemantauan di persidangan. Jadi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat atau pelapor yang juga ini merupakan bagian dari kita sama-sama menjaga peradilan yang bersih.” Ucap Abdul Ghofur. (K/AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan