January 14, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diadukan Ke Kejati Kaltim, Diduga Pelantikan Ketua DPRD Kukar Tidak Mendapat SK Gubernur

Purba : dugaan penyelewengan keuangan negara

TIm kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar saat menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. (14/1/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kisruh persoalan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kutai Kartanegara tidak hanya masuk di ranah sengketa Informasi di Komisi Informasi Kalimantan Timur. Namun kini telah masuk ranah pidana dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

Kuasa hukum DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara secara resmi telah mengadukan dugaan penyelewengan penggunaan keuangan negara terkait penetapan pelaksanaan ketua DPRD Kukar periode tahun 2024-2025.

” Laporan disampaikan Andre Marudut. SH dari kantor hukum Saut Burba dan Rekan, barusan Rabu (14/1/2025) kawan – kawan mengadukan di Kejati Kaltim dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan pelaksanaan Plt.ketua DPRD Kukar,” ujar Dr. Saut Marisi Purba ketua tim kuasa hukum DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara Rabu (14/1/2025).

Baca juga: “Ancaman” Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kukar Melapor ke Polisi Belum Direspon Sekwan

Purba menjelaskan bahwa, penetapan Plt.Ketua DPRD sudah sangat jelas diatur dalam PP NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan KOTA. Dalam peraturan itu secara tegas dan jelas adanya kewenangan gubernur dalam menetapkan Plt.Ketua DPRD kabupaten/Kota.

” Dalam PP itu sangat jelas dan tegas mengatur kewenangan gubernur dalam penetapan Plt.ketua DPRD kab/kota, artinya penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar wajib mengikuti aturan itu, jika tidak melaksanakan berarti ada aturan yang dilanggar dan ini ada konsekuensi hukum,” jelasnya

Lanjutnya, Selaku kuasa hukum DPD Partai Golkar Kukar secara nyata mendapatkan informasi bahwa, tidak ada SK yang dikeluarkan gubernur soal penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar. Hal ini menurut kami adalah bentuk pembangkangan hukum, yang ujungnya di duga kuat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Putusan KI di Kangkangi, Sekwan Tak Seluruhnya Jalankan Putusan karena…..

” Sejumlah data dan dokumen sudah kami serah di Kejaksaan Tinggi Kaltim, kami tim kuasa hukum berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan keuangan negara ini,” tegasnya lagi

Saut Marisi Purba juga mengkritisi adanya penetapan Plt.ketua DPRD Kukar yang dinilai tidak lazim dan aneh, karena fraksi nomor urut 3 menjadi plt.ketua DPRD.

” Ini kan tidak lazim, seharusnya Fraksi Partai Golkar selaku wakil ketua I DPRD Kukar yang menempati Plt.Ketua DPRD karena, suara terbanyak kedua dalam pemilu legislatif di Kukar. Namun anehnya justru Fraksi dengan suara terbanyak ke 3 yang ditetapkan jadi Plt.ketua DPRD. Kami mencium “ada aroma tak sedap” disitu.” pungkas Purba (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan