Dewan pendidikan Bersurat Ke Gubernur Terkait Eks Napi Abdul Afif
Armin: Kita Nunggu Arahan Gubernur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Samarinda di pimpin Abdul Afif eks Narapidana (Napi). Pengangkatan dan penugasan sebagai Kepsek itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor: 800.1.3.1/143/BKD-S.III/2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 9 Januari 2026. Penugasan eks napi menjadi Kepsek ini menuai reaksi publik secara meluas, karena `Permendikdasmen Nomor: 7 tahun 2025 pasal 7 ayat 1 huruf i .menegaskan bahwa, bakal calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau TIDAK PERNAH TERPIDANA.
Terkait dengan persoalan itu Dewan pendidikan kabarnya telah berkirim surat ke Gubernur Kalimantan Timur. Sedangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi meminta advis ke Biro Hukum pemprov Kaltim.
Baca juga: Abdul Afif Eks Terpidana Pimpin SKOI Samarinda,Kuasa Hukum Sebut Kalpostonline Tendensius
“Kita nunggu tertulis agar bisa jadi dasar. Dewan pendidikan juga kirim surat ke gubernur. Kita nunggu arahan Gubernur,”jelas Armin Plt Disdikbud Kaltim pada media ini.
Ditanya mengapa Pihak Disdik Kaltim tidak meminta Advis Kementerian Pendidikan? Armin mengatakan nanti dilihat.
Baca juga: Kepsek Eks Terpidana, Plt Kadisdik Kirim Advis ke Biro Hukum Pemprov Kaltim
“Nanti dilihat, “singkatnya
Terkait dengan pihak yang mengusulkan Abdul Afif untuk menjadi kepala sekolah SKOI Samarinda, Armin menjelaskan bahwa pengusul adalah Tim.
“Tim, yang terdiri dari Pengawas, Kepala Sekolah dan Tokoh tokoh, “ujar Armin kepada Media ini. (QR)
Baca juga: EDITORIAL: II (Eks Napi Diangkat Jadi Kepala Sekolah)
