kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Abdul Afif Eks Terpidana Pimpin SKOI Samarinda,Kuasa Hukum Sebut Kalpost Tendensius

Roy : Dewan Pendidikan, saya menyayangkan kenapa baru sekarang teriaknya

Abdul Afif (baju putih) bersama kuasa hukumnya Roy Hendrayanto saat melakukan konferensi pers. Rabu, (4/2/2026)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) diatur Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Permendikdasmen ini sangat ketat mengatur persyaratan bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Misalnya di Permendikdasmen pasal 7 ayat 1 huruf i yang secara tegasnya menyebutkan bahwa, bakal calon kepsek tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, ATAU TIDAK PERNAH MENJADI TERPIDANA.

Roy Hendrayanto Kuasa Hukum Abdul Afif menilai berita Kalpostonline.com salah satunya editorial sangat tendensius terhadap klienya, karena itu pihaknya memberikan penjelasan terkait dengan promosi pengangkatan Abdul Afif menjadi kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Khusus Olahraga Internasional (SKOI) Samarinda.

“Saya sebagai kuasa hukumnya Pak Afif ingin meluruskan tentang promosi jabatan sebagai kepala sekolah di SKOI yang sekarang lagi ramai, sedikit gaduh atau menjadi perbincangan di masyarakat umum. Nah, banyak berita-berita terutama teman-teman, salah satu saya sebutkan dari Kalpost, itu menyebutkan bahwa beliau ini, sangat tendensius ya. Mengapa seorang Abdul Afif ini diangkat dan dipromosikan menjadi kepala sekolah SKOI yang diketahui beliau ini adalah mantan napi. Oke, mantan napi. Nah, pertanyaannya adalah, apakah semua mantan napi itu dianggap sampah masyarakat? Tidak. Beliau ini berbakti loh. Mudah-mudahan teman Kalpost juga bisa menyampaikan dan meluruskan persoalan ini” ujar Roy Hendrayanto dalam konferensi Pers Rabu (4/2/2026) di Excelso Jalan Juanda Samarinda

Roy Hendrayanto menjelaskan bahwa, proses pengangkatan Abdul Afif ini dan proses mutasinya sudah sesuai prosedur oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan itu.

Baca juga: Demi Kehormatan Pemprov Kaltim, SK Gubernur Terkait Eks Narapidana jadi Kepsek SMA Perlu di Evaluasi

” Jadi tidak ada salahnya beliau memberikan rekomendasi kepada Pak Gubernur untuk memberikan SK tersebut, memberikan promosi. Seperti kita ketahui beliau ini adalah mantan napi tindak pidana pemilu. Bukan tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana umum lainnya yang meresahkan masyarakat. Tindak pemilu yang beliau lakukan sudah menjalani hukuman yang sangat berat, dikurung sesuai putusan pengadilan selama 6 bulan, kemudian dilepas tugas sebagai kepala sekolah, saat itu kepala sekolah SMA 17, kemudian pangkat diturunkan dari IV/A menjadi III/D.Paling krusial mengembalikan uang sertifikasi Rp8 juta itu semua sudah dilalui. Nah, begitu dipromosikan dipersoalkan sama orang,” jelas Roy

Menurut Roy, sekarang promosinya mengikuti Permendikdas nomor 7 tahun 2025. Dalam permendikdasmen tersebut seorang guru akan menjadi kepsek. Maka proses yang harus dilakukan adalah diundang untuk mengikuti Bakal calon Kepala Sekolah (BCKS) di akun belajar.id. Sudah dilakukan oleh Klien kami, kemudian mengupload dokumen persyaratan secara online melalui sistem informasi Kemendiknas yaitu pada di KSPSTK Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Pendidikan. Kemudian setelah diverifikasi oleh kementerian diumumkan lolos (Abdul Afif). Kemudian calon yang dinyatakan lolos oleh dinas, diusulkan ke BKN pusat untuk diverifikasi lagi data itu, ternyata oleh Badan Kepegawaian Nasional Negara (BKN) dinyatakan lolos. Maka kepala daerah baru dapat menerbitkan SK penugasan baru guru sebagai kepala sekolah.

” Beliau ini sudah sampai mengupload itu semua.Ini juga mengkomunikasikan, meluruskan negatif tentang Pak Abdul Afif gitu ya. Semua sudah sesuai. Kalau dulu kita memang tunduk ke gubernur, itu masih di Permendiknas nomor 28 tahun 2010. Untuk tahun sekarang 2025, semua harus ada aturan, semua mengupload SKCK termasuk SKCK dari awal, sampai hukumannya pun sudah ada data di BKD. Bukan kesalahan siapa-siapa, atasan mempromosikan, bukan beliau yang minta. Ada tendensius dari salah satu media mengatakan bahwa Pak Gubernur harus menindak oknum yang di ruang gelap katanya gitu. Beliau jelas-jelas sudah diturunkan pangkat, uang dari mana kalau mau nyogok-nyogok, orang beliau juga bukan gila jabatan, sebentar lagi juga pensiun,”ujar Roy yang didamping kleinnya eks napi kepala sekolah SKOI Samarinda

Baca juga: EDITORIAL: II (Eks Napi Diangkat Jadi Kepsek SMAN, Siapa Pengusul AA?)

Roy juga mengkritik Dewan Pendidikan Kalimantan Timur yang turut mempersoalkan SK Pengangkatan yang diterbitkan Gubernur tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.

” Dewan Pendidikan, saya menyayangkan kenapa baru sekarang teriaknya gitu. Merasa tidak dilibatkan apa segala. Bukan tidak melibatkan, silakan tanya ke sana gitu loh. Kan pasti juga Diknas Kantor BKAD itu juga punya data beliau tentang beliau. SKCK kita lolos semua. Nah, Dewan Pendidikan ini sudahlah hal begini kenapa harus teriak mantan napi? Mantan napi bukan bukan napi situ. Dewan pendidikan baca dulu aturan yang baru, jumlahnya 13 dewan pendidikan itu juga menyalahi aturan. Kenapa sampai 13 orang? Padahal hanya tujuh 7. Sekali lagi saya meluruskan bahwa beliau sudah mengikuti alur,” jelasnya

Roy juga menjelaskan peristiwa hukum yang pernah dijalani Abdul Afif yaitu Pidana Pemilu, sifatnya kolektif kolegial, Abdul Afif seorang PPK. Sejak dipromosikan sebagai kepala SKOI Samarinda Kliennya belum pernah dipanggil Dinas Pendidikan, terkait dengan aturan tidak pernah dipidana. Roy menjelaskan bahwa kuncinya di SKCK dan Pidana pemilu bukan pidana umum.

” Makanya SKCK keluar gitu loh ya kan. Nah, kenapa SKCK beliau (AA) keluar silakan tanya ke teman-teman kepolisian gitu. Kalau Pak Plt mau anulir tolong lihat dulu, baca dulu aturannya kan gitu ya. Kita bukan mau melawan. Kami berterima kasih Pak Abdul Afif dipromosikan menjadi kepala sekolah lagi. Kan merehabilitasi namanya. Pidananya dia bukan pidana umum, bukan pidana tipikor. Pidananya adalah pidana pemilu yang di situ isinya kolektif kolegial, bukan dia memperkaya diri sendiri. Boleh baca di putusannya. Beliau tidak ikut hanya tanda tangan saja, itu terkait C1 dan D2 terkait DA karena beliau seorang PPK .Anggota PPK memang wajib tanda tangan, kalau tidak tanda tangan di situ beliau jadi masalah juga, walaupun beliau tidak ikut plenonya teman-teman PPK pada saat itu.Saya pribadi paham itu, siapa yang bermain di PPK tersebut. Dia bukan bukan ketua ko,” jelas Roy

Baca juga: Ceroboh! Eks Terpidana Diangkat Jadi Kepsek SMA, Gubernur di “Telikung” Bawahan

Ketika ditanya media ini terkait dengan Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 pasal 7 ayat 1 huruf i yang menegaskan bahwa, bakal calon kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka , terdakwa atau TIDAK PERNAH TERPIDANA. Roy Hendrayanto menjelaskan bahwa kliennya Abdul Afif menggunakan SKCK saat mengajukan seleksi bakal calon kepala sekolah.

” Kalau saya gini, terpidana kuncinya di mana? Ada gak di situ jelaskan pernah tidak terpidana melalui surat pengadilan? Ada gak di situ sebutkan? kan tidak ada. Makanya beliau menggunakan SKCK untuk mengupload. Meng-upload di SKCK itu. Nah, ini di SKCK boleh, kalau di SK nih seleksi bakal kepala sekolah ya. Ini SK beliau. SKCK beliau menyatakan beliau ini tidak pernah terpidana umum. Sekarang pertanyaannya, apakah beliau mantan napi? ini kan pidana pemilu gitu loh. Di SKT kan jelas bahwa keterangannya diberikan berhubungan dengan permohonan seleksi bakal calon kepala sekolah. Kemudian apabila di kemudian hari yang ber terlibat kejahatan pelanggaran SK ini dinyatakan tidak berlaku lagi nanti setelah itu,” jelasnya lagi (K)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan