EDITORIAL: I (Kasus Andriyani Eks Karyawan BRI)

Kasus Andriyani Eks Karyawan BRI
Negara Buntung atau Untung?
Editorial Kalpostonline.com untuk edisi perdana Januari tahun 2026 mencoba menyoroti sisi lain dalam pandangan yang berbeda soal kerugian negara yang dinyatakan oleh auditor BPKP sebesar Rp37.235.000.000 dalam kasus kredit di BRI cabang Tenggarong yang menjerat Mantan Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong Andriyani S.E. dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Andriyani divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Eks Karyawan BRI ini dianggap punya peran signifikan dalam merugikan keuangan negara .
Kerugian keuangan Negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melalui nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Nominal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan TPK Pemberian Kredit PT BRI kepada PT Berkah Salama jaya (BSJ) Periode 2021 dan 2022. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kredit tersebut seharusnya tidak boleh dicairkan karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya karena tujuan kredit diperuntukan kepada pihak lain dalam hal ini PT BSJ dimana para debitur hanya dimanfaatkan saja sebagai syarat pencairan terbukti dengan mengabaikan syarat-syarat sebagai debitur (peternak yang memiliki usaha minimal 6 bulan).
Anggap saja tindakan Andriyani, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berimbas pada kerugian keuangan negara Rp37.235.000.000,00. Namun yang menggelitik media ini adalah total perhitungan kerugian negara.
Rp37.235.000.000,00. Nilai kerugian negara ini merupakan akomulasi dari 176 debitur yang kreditnya dicairkan dari 1 Kantor Cabang BRI Tenggarong dan 5 Unit BRI yaitu unit BRI Timbau, unit Loa Duri,Unit Loa Kulu, unit Tenggarong Kota dan unit Km 1 Loa Janan.
Pertanyaan sederhananya, dari 176 debitur tersebut, apa saja yang menjadi agunan (jaminan) yang diberikan ke pihak BRI? Fakta persidangan mengungkap adanya agunan jenis SHM, SPPT,SKPT,IMTN, Segel tanah,BPKB dan SPMHAT.
Secara administrasi dan prosedural Andriyani eks Kepala Cabang BRI Tenggarong, mungkin bisa saja ada kesalahan dalam mengambil kebijakan atau keputusan. Namun kerugian negara Rp37.235.000.000,00 bisa jadi tidak sebesar itu, Bila jaminan agunan seperti BPKB, sertifikat atau surat surat tanah lainya yang sah secara hukum milik 176 debitur tersebut DI EKSEKUSI, KEMUDIAN DILELANG. MUNGKIN SAJA NEGARA TIDAK BUNTUNG, TAPI MALAH UNTUNG? (Fauzi Dewan Redaksi)
