18 Proyek Disdikbud Kaltim Mangkrak Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Jumintar: Bukti pemprov kaltim tidak menjalankan perencanaan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Fakta sejumlah proyek pembangunan sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur banyak yang mangkrak, sebagaimana temuan pansus LKPJ Gubernur Kaltim yang disampaikan pada Sidang paripurna ke-9 Senin 18 Mei 2026. Sejumlah proyek kegiatan pembangunan fisik SMA/SMK tahun anggaran 2024 dan 2025 mangkrak, yakni 10 proyek mangkrak pada tahun anggaran 2024 dan 8 proyek mangkrak pada tahun 2025.
Ironisnya proyek mangkrak tahun 2025 yang disampaikan pada paripurna tersebut berbeda dengan yang ada pada tahun 2024, artinya proyek mangkrak ditahun 2024 tidak dilanjutkan dan tahun 2025 dicetuskan lagi proyek oleh dinas yang sama namun berujung mangkrak.
Jumintar Napitupulu, praktisi hukum di Samarinda, berpendapat bahwa pemerintah provinsi dan jajaran tidak mengutamakan penyelesaian proyek yang sedang berjalan, baik itu kegiatan yang sifatnya multi-years atau yang bersifat ongoing dibandingkan dengan merencanakan proyek baru, di mana hal itu merupakan strategi utama untuk mencegah kegiatan mangkrak. Disisi lain hal itu menghindari pemborosan anggaran, memastikan fungsi fasilitas langsung dirasakan langsung dapat digunakan serta menciptakan tertib tata kelola APBD sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pansus LKPJ Gubernur Buka “Borok”, 18 Proyek Pembangunan Sekolah di Disdikbud Kaltim Mangkrak
” Jika melihat 18 proyek mangkrak dalam 2 tahun anggaran tersebut, dimana nilainya sangat fantastis bila diakumulasikan ratusan milyar rupiah sangat miris rasanya. Secara hukum, 18 proyek mangkrak di dua tahun berbeda dan objek berbeda menandakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Disdikbud Kaltim tidak taat aturan hukum, di mana seharusnya pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memprioritaskan penyelesaian proyek infrastruktur yang sedang berjalan dibandingkan dengan memulai proyek baru demi mencegah mangkrak. Berdasarkan hukum di Indonesia, prioritas ini diatur untuk menjaga asas manfaat, efisiensi anggaran, serta mencegah terjadinya kerugian negara,” jelas Jumintar dalam siaran pers yang diterima media ini.
Menurutnya, Aturan hukum utama yang mengikat tanggung jawab yang diabaikan pemprov kaltim dalam menjalankan kegiatan, proyek infrastruktur harus berpegang pada asas kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana diamantkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kepala daerah wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, di mana setiap pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Jika kegiatan yang direncanakan kemudian dilaksanakan justru mangkrak, artinya outputnya tidak dapat digunakan artinya tidak sesuai dengan asas kemanfaatan untuk kepentingan umum itu sendiri, sedangkan anggaran sudah dikucurkan.
” Terjadinya proyek mangkrak merupakan bukti bahwa Pemprov Kaltim tidak menjalankan perencanaan kegiatan maupun anggaran secara efektif sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Sekdisdikbud Kaltim Sebut Sudah Ada Pemutusan Kontrak dengan Rekanan
Disamping kedua aturan diatas, Jumintar menilai bahwa, temuan pansus LKPJ terkait merupakan bukti bahwa pemprov kaltim lagi-lagi tidak taat aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 yang mengatur prinsip pengadaan barang dan jasa harus berorientasi pada hasil (value for money). Aturan ini menekankan agar kepala daerah dan instansi terkait wajib melakukan perencanaan matang agar aset dapat segera dimanfaatkan dan tidak menjadi proyek mangkrak.
” Perlu kami ketengahkan konsekwensi Hukum atas 18 Proyek Mangkrak dapat menjerat pihak-pihak yang berkaitan, apabila ditemukan adanya tindakan melawan hukum sehingga terjadi proyek mangkrak tersebut yakni berupa Sanksi Administratif sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa (kontraktor/konsultan) yang lalai dapat dikenakan denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. dan Ancaman Pidana dan Perdata apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tambahnya
Jumintar berpendapat bahwa, untuk menghindari kegiatan mangkrak, pemprov kaltim semestinya melakukan restrukturisasi anggaran dan perencanaan yang efektif untuk kegiatan-kegiatan infrastruktur baik yang sifatnya multi-years maupun yang sifatnya on-going demi memastikan kelanjutan pembangunan yang sudah dimulai, daripada melakukan politisasi anggaran untuk proyek mercusuar baru yang berpotensi terbengkalai.(AZ)



