Respon Hak Angket, 3 Produk Hukum Gubernur Rudy Bakal di Gugat ke PTUN

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Secara resmi, 6 fraksi di DPRD Kalimantan Timur seperti Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Fraksi PAN – Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat – PPP dan fraksi PKB sepakat mengusulkan dilaksanakannya hak angket terhadap gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Usulan 6 fraksi itu disampaikan secara tertulis Senin (4/5/2026) dalam rapat konsultasi membahas tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang mendesak dilaksanakannya hak angket.
Alasan penggunaan Hak angket dilintas fraksi DPRD kaltim menarikan perhatian praktisi hukum Samarinda, karena yang mengemuka persoalan pengelolaan dan penggunaan anggaran yang dilakukan gubernur Kaltim seperti pembelian mobil Rp8,49 miliar dan rehab rumah dinas Gubernur dan Wakil gubernur dengan alokasi Rp25 miliar untuk 2 tahun alokasi APBD yaitu tahun 2024-2025. Praktisi hukum Samarinda Muhajir SH.MH justru mencermati soal 3 produk hukum yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud yaitu Pengangkatan eks Napi Abdul Afif menjadi Kepala Sekolah SKOI, kemudian Pembelian Mobil Dinas Rp8,49 miliar dan Perlakuan surut Surat Keputusan (SK) TIM Ahli Gubernur Kaltim.
Baca juga: Tim Ahli “Gemuk”, SK Gubernur Kaltim Dinilai Melanggar Aturan
” Kami respon munculnya usulan hak angket di DPRD Kaltim atas aspirasi dari masyarakat, Kami akan melakukan gugatan terhadap 3 produk hukum yang diterbitkan gubernur, untuk memastikan apakah produk hukum yang diterbitkan gubernur itu sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak. Kami sendiri berpendapat produk hukum itu tidak sesuai peraturan,” ujar Muhajir dalam siar pers yang diterima media ini Rabu (6/5/2026).
Baca juga: Ceroboh! Eks Terpidana Diangkat Jadi Kepsek SMA, Gubernur di “Telikung” Bawahan
Muhajir memberikan contoh, pengangkatan eks napi jadi kepala sekolah tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 ayat 7 huruf i yang secara tegas menyatakan bahwa calon Kepala Sekolah TIDAK Pernah Terpidana. Kemudian Pembelian Mobil Dinas Rp8,49 miliar dan rehab rumah puluhan miliar tidak sesuai dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025. Gubernur Rudy Mas’ud juga
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor:100.3.3.1/K.9/2026.Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026. Meski pun ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun keputusan ini diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Pemberlakukan surut ini tidak sesuai dengan
Undang Undang RI No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang bagaimana suatu asas umum pemerintahan yang baik itu, di jadikan sebagai prinsip untuk digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Pasal 58 (6). Keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.
Baca juga: Pengembalian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Tidak Wajar dan Berpotensi Melanggar Hukum
” Gugatan ke PTUN ini untuk lebih memastikan terhadap hak angket, karena salah satu poin penggunaan hak angket atau penyelidikan guna mengetahui dalam hal Gubernur mengeluarkan kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh sederhana SK Tim ahli gubernur yang diberlakukan surut. Jika terbukti tidak sesuai aturan, maka efek atau dampaknya kerugian negara,” pungkasnya. (K)


