kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Kaltim Bakal di Praperadilkan, Jika Dugaan Korupsi Pembelian Mobil Gubernur Rp8,5 Tidak Diproses

Abdul Khalid, S.H dan Achyar Rasyidi, S.H kuasa hukum ARUKKI

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah melaporkan dugaan korupsi pembelian mobil Rp8,49 M jenis SUV Hybrid 2996 cc 434 HP oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (4/3/2026). Mobil milik pemerintah pemprov Kaltim tersebut batal di beli dan dikembalikan ke CV.Afisera selaku penyedia.

Pelaporan dugaan korupsi itu di kawal sejumlah kuasa hukum ARUKKI, agar proses penyelidikan dapat dijalankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim secara transparan kepada publik.

Baca juga: Kejati Kaltim Akan Tangani Pengaduan Dugaan Korupsi Pembelian Mobil Rp8,49 Miliar

“Peristiwa hukum dalam proses pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim tersebut merupakan sebuah polemik yang menjadi sorotan Publik Nasional, dan ARRUKI kuatir polemik tersebut akan semakin mendegradasi kepercayaan Masyarakat terhadap Para Pejabat Publik, oleh sebab itu ARRUKI yakin jika polemik tersebut di selesaikan dan diuji dengan menggunakan regulasi hukum, tentunya akan bisa menjawab keresahan Publik,” ujar Achyar, SH dan Abdul Khalid, SH kuasa hukum ARUKKI dalam siaran pers yang diterima media ini Jum’at (6/3/2026)

Menurut mereka, atensi publik secara nasional terhadap kasus pembelian mobil gubernur Kalimantan Timur Rp8,5 miliar sangat beralasan karena anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat yang diakumulasi ke APBD. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 huruf b jo. Pasal 77 huruf a KUHAP, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.

Baca juga: Pembelian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Masuk Kejati Kaltim dan KPK

Bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP, setiap orang yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana berhak melaporkannya kepada penyidik. Kewajiban ini berbanding lurus dengan kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga supremasi hukum.

“Bahwa Arukki telah melaporkan dugaan korupsi Proyek Pengadaan mobil 8,5M sejak 4 maret 2026, Laporan Pengaduan tersebut memuat uraian peristiwa yang jelas mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka jika dalam waktu 15 hari 30 hari pihak kejaksaan tidak ada langkah progresif penindakkan terhadap sesuatu hal yang gaduh ditengah masyarakat yang berpotensi korupsi, maka kami akan adakan upaya hukum berupa permohonan praper di Pengadilan Negeri Samarinda,” jelas Achyar dan Abdul Khalid kuasa hukum ARUKKI dalam siaran pers yang diterima media ini Jum’at (6/3/2026)

Baca juga: Pengembalian Mobil Gubernur Rp8,49 Miliar Tidak Wajar dan Berpotensi Melanggar Hukum

Diutarakanya pula bahwa, Jika mengacu ke Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP, maka pihak Kejati kaltim memiliki kewajiban hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

” Kewajiban ini merupakan mandat mutlak dari negara untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan masyarakat. Bahwa pengabaian terhadap laporan ini merupakan bentuk pelanggaran atas asas legalitas dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketiadaan tindakan kejaksaan merupakan kegagalan fungsional institusi dalam menjalankan peran dominus litis yang progresif,” tegas Achyar yang diaminkan Abdul Khalid.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan