January 14, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Proyek Mangkrak Ini Harus di Pertanggungjawabkan Secara Hukum

Ishak Iskandar | Bangunan “Mangkrak” yang ada di kawasan Pujasera, terletak tidak jauh dari Bundaran Tuah Himba.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Saat memasuki kota Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara provinsi Kalimantan Timur, maka sisa proyek pembangunan kawasan Central Bisnis District (CBD) akan mudah menemukan proyek yang belum rampung.Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan CBD Tenggarong, kabarnya merupakan proyek tahun jamak (multy years) dengan masa kontrak dari 2013 sampai dengan 2015 dengan nilai Rp382,2 miliar.

Dari pantau media ini Senin (12/1/2026) dilokasi, sisa bangunan mangkrak ini masih nampak terlihat dan menjadi pertanyaan di ruang publik. Proyek mangkrak ini instansi manakah yang paling bertanggungjawab di Kutai Kartanegara. Perlukah kasus proyek mangkrak ini dibawa ke ranah hukum.

Baca juga: FOTO: Bangunan Mangkrak di Area Pujasera Tuah Himba, Siapa Bertanggungjawab?

Salah satu aktivis di Kutai Kartanegara mendesak adanya pertanggungjawaban hukum, karena proyek tersebut menggunakan APBD atau keuangan negara yang dipungut dari rakyat melalui beragam jenis pajak.

” Harus ada pertanggungjawaban dan harus diselesaikan dan Kalau dibiarkan terus mangkrak akan berimplikasi hukum,” ujar M.Ishak Iskandar ketua Ksatria Pancasila DPC kukar pada Kalpostonline Selasa (13/1/2026).

Dari sejumlah sumber yang berhasil dihimpun media ini, diketahui bahwa proyek ini sudah pernah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam hasil audit itu ditemukan persoalan yang terindikasi terjadi pelanggaran peraturan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan