January 14, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

2 Jembatan Milik Pemprov Kaltim ditabrak Ponton, Praktisi Hukum Desak Unsur Lalai dan Kerugian Masuk Ranah Pengadilan

Agus Sindoro, Praktisi Hukum Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Jembatan Mahakam I dan Mahakam Ulu (Mahulu) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda sudah berulang kali insiden ditabrak oleh sejumlah kapal pandu dan tunda kapal (ponton) dialur sungai Mahakam. Namun ironisnya tak satu pun berproses hukum hingga ke pengadilan, bahkan ada kapal penabrak yang dikenakan denda oleh pemerintah provinsi sebesar Rp8,3 miliar justru dihapuskan oleh pemprov Kaltim.

Beragam alasan pun dilontarkan oleh perusahaan pandu atau tunda kapal maupun pihak KSOP dan Pelindo untuk membela diri, bahwa tertabraknya jembatan Mahakam I dan Mahakam Ulu karena kelalaian. Namun yang pasti dampak dari kelalaian itu pemerintah provinsi Kaltim dan rakyat dirugikan.

Kalangan Praktisi hukum berpendapat bahwa, regulasi yang ada harus dijalankan oleh instansi atau institusi terkait untuk meminta pertanggungjawaban hukum dan kerugian daerah kepada para penabrak jembatan hingga masuk ranah pengadilan.

” Seharusnya ada peraturan perundangan yang dijalankan untuk memproses sampai ke pengadilan, baik dari unsur kelalaian dan ganti rugi yang ditetapkan melalui pengadilan,” ujar Agus Sindoro praktisi hukum Samarinda pada media ini Kamis (8/1/2026).

Agus Sindoro juga mendorong dilakukanya pengusutan atau penyelidikan menyikapi penanganan kasus peristiwa tertabraknya jembatan tersebut dengan transparan.

Baca juga: Asisten Intel Kejati Kaltim Pertanyakan, 2 Fender Jembatan Mahakam Rusak di Ganti 1

” Perkara seperti ini bagus sekali kalau ada yang mau ngulik lewat Komisi Informasi Publik agar semua bisa transparansi,” pungkasnya.

Secara terpisah anggota komisi II DPRD Kaltim Prof.Muhammad Husni Fahruddin,MH berencana melayangkan pengaduan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Laporan itu ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda. Langkah itu dilakukan menyusul insiden berulang tabrakan ponton terhadap jembatan milik pemprov Kaltim.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Husni Fahruddin (Ayub). (7/1/2026)

“DPRD itu hanya bisa memberi rekomendasi. Tolong dong KSOP diberi sanksi, Pelindo diberi sanksi. Tapi faktanya, kita panggil, kita tegur, tidak ada guna-gunanya. Karena itu saya inisiatif menggugat ke Ombudsman Perwakilan Kaltim,” ujar Ayub sapaan akrab Muhammad Husni Fahruddin saat di temui di Gedung E DPRD, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, jembatan Mahakam sudah 23 kali ditabrak dan Jembatan Mahulu ini sudah tiga kali. Kondisi ini sangat berdampak pada masyarakat dan memprihatinkan, karena tidak ada tindakan tegas dan tidak menimbulkan efek jera.

“Kalau sudah berulang-ulang, itu namanya sistemik. Dan kalau sudah sistemik, itu kelalaian berat, Kasihan masyarakat Kaltim. Tidak ada efek jera. Tetap saja ditabrak, datang lagi RDP, ceritanya itu-itu saja. Ujung-ujungnya yang disalahkan selalu nahkoda,” tegasnya

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menyorot tajam kinerja KSOP sebagai regulator, karena bagian dari “sumber” persoalan yang harus dibawa ke Ombudsman. Untuk Ombudsman itu memang menggugat regulator. Fungsinya untuk menggugat pembuat kebijakan yang lalai. Kalau ada institusi yang menyalahgunakan atau lalai menjalankan kewenangannya. Melalui proses di Ombudsman akan keluar rekomendasi resmi yang menyatakan apakah terjadi maladministrasi dan sanksi apa yang wajib dijatuhkan.

“Saya bawa sampai ada sanksi pemberhentian. Target saya ke sana. Supaya ada efek jera. Kalau tidak begitu, mau bagaimana? Dihukum tidak, ganti rugi tidak, masyarakat terus dirugikan,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan