Asisten Intel Kejati Kaltim Pertanyakan, 2 Fender Jembatan Mahakam Rusak di Ganti 1

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pada 16 Februari 2025 lalu jembatan Mahakam I ditabrak Kapal Tongkang dengan ponton pembawa kayu sehingga mengakibatkan 2 fender pilar jembatan roboh. Pihak perusahaan penabrak jembatan melakukan pergaantian fender tersebut, namun sayangnya yang rusak 2 fender, tetapi cuma 1 yang diganti. Pihak kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mempertanyakan hal itu.
” Rusak 2, diganti 1, minta tolong teman dari PT. Mitra Tujuh Samudra untuk memberikan jawabannya seperti apa dan barangkali terkait juga dengan teman-teman di BBPJN jawabannya seperti apa,” ujar Abdul Muis
Asisten Intel Kejati Kaltim saat RDP di DPRD Kaltim bersama komisi gabungan dan instansi terkait serta pihak perusahaan Rabu (7/1/2026) di gedung E lantai I DPRD Kaltim Jl.Teuku Umar Samarinda.
Pihak BBPJN Kaltim memberikan penjelasan terkait dengan pertanyaan yang diajukan Ass Intel Kejati Kaltim, BBPJN mengakui adanya pergantian hanya 1 fender, namun ukuran fendernya lebih panjang.
Baca juga: Tegakkan Hukum, Periksa Pihak Terlibat Insiden Tertabrak Jembatan Mahakam
“Hasil dari justifikasi kami itu yang P3 hanya pergantian karet fender. Struktur full penggantian ada, nanti dokumennya akan kami sampaikan. Jadi informasinya seperti itu,” ujar Akmizal Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan 2 BBPJN Kaltim.
Dia juga menjelaskan terkait Dolphin atau fender yang tertabrak dan ukuran pergantian dengan teknis pemasangan.
“Mengenai Dolphin, Untuk dimensinya itu kalau dolphin yang ketabrak itu kan pipanya 30 cm. Nah, sekarang jadi 1, 2. Jadi untuk dua menjadi satu, itu luas penampangnya kita perbesar, sehingga nanti potensi kapasitas impact terhadap kapal juga lebih besar, lebih kuat menahannya. Akhirnya pada saat itu kita pembahasan bersama dengan konsultan dan perusahaan disepakati untuk dipasang satu dolpin yang lebih besar. Karena apabila kita pasang dua, kita harus melakukan pembersihan bangkai-bangkai yang ada di dasar itu. karena kita minta segera untuk dilakukan pekerjaan. Akhirnya kita putuskan dolpinnya atau fendernya menjadi satu, tetapi luasannya kita perbesar. Jadi terhadap struktur jembatannya itu sudah dilakukan perkuatan dengan PLP,” jelas Akmizal.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin wakil ketua komisi II Sapto Pramono, dihadiri anggota komisi II,III ,BBPJN Kaltim, KSOP, Pelindo,Perusda MBS, Kejaksaan Tinggi Kaltim, PUPR dan biro hukum Pemprov Kaltim.Rapat juga membahas soal tertabraknya jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang terjadi pada 23 Desember 2025 dan insiden 4 Januari, pembahasan soal ini cukup singkat karena belum dilakukan pemeriksaan secara mendalam dari instansi terkait dan pihak perusahaan penabrak berhalangan hadir. (AZ).
