January 14, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Usut Oknum Pejabat dan Broker diduga Menikmati Hasil Pembebasan Jl.Ringroad Samarinda

Aliansi Mahasiswa Bergerak gagal Demo?

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Persoalan pembebasan tanah jalan ringroad di Kota Samarinda oleh Pemerintah Provinsi Kaltim menarik perhatian banyak pihak, seperti LSM, Mahasiswa hingga praktisi hukum. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak menduga adanya kerugiaan negara dalam pembebasan lahan tersebut. Kalangan mahasiswa ini meminta dilakukan audit.

” Berdasarkan dengan hasil kajian kami terkait isu daerah yang ada saat ini. maka dengan ini memberitahukan kepada Kapolres Kota Samarinda bahwa kami akan mengadakan aksi demonstrasi dengan poin tuntutan , Audit pembebasan tanah jalan ringroad kota samarinda yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Rio Permana, Korlap Aliansi Mahasiswa Bergerak dalam surat pemberitahuan aksi yang dikirim Polresta Samarinda

Aliansi Mahasiswa bergerak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan terhadap pihak yang di duga terlibat dalam pembayaran pembebasan lahan tersebut,

” Usut oknum pejabat dan broker yang menikmati hasil pembebasan jalan ringroad kota samarinda,” tegasnya lagi

Baca juga: Dugaan Salah Bayar pembebasan Lahan Ringroad IV Bisa Masuk Ranah Pidana

Aliansi Mahasiswa Bergerak ini rencananya melakukan aksi Demo Selasa (6/1/2026), Korlap Aksi Rio Permana yang dikonfirmasi membenarkan rencana aksi tersebut.

” Iya betul ,” kata Rio singkat melalui pesan percakapan whatssap

Ketika ditanya lebih lanjut soal jalan Ringroad II atau Ringroad IV dan soal Aksi Unjukrasa sepertinya gagal dilakukan, Korlap aksi Rio Permana yang dikonfirmasi soal itu belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Untuk diketahui ada dua persoalan pembebasan tanah untuk jalan Ringroad yang menjadi perhatian banyak pihak, seperti jalan Ringroad II dan Ringroad IV diwilayah kota Samarinda. Pembebasan dilakukan oleh pihak PUPR Provinsi Kaltim.

Baca juga: Pembebasan Tanah Jl.Nusyirwan Ismail Samarinda Berpotensi Melanggar Hukum

Dinas PUPR Kalimantan Timur telah melakukan pembayaran pembebasan tanah Jalan Nusyirwan Ismail atau kawasan Ring Road II kota Samarinda Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar. Pembayaran itu rencana awalnya menggunakan APBD Perubahan,namun batal dan Pembayaran melalui APBD Murni tahun 2023.

Sedangkan pembebasan tanah di jalan Ringroad IV terkait dengan kepemilikan Mappa Bengga, persoalan ini pernah di bahas komisi I DPRD Kaltim. Dalam pembebasan ini patut di duga terjadi kesalahan pembayaran yang dilakukan pihak PUPR Provinsi Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan