January 14, 2026

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

“Catatan Hitam” Penabrak Jembatan Mahulu, Penabrak Baru Harus Disanksi Tegas

Muhajir: Kita berharap Pemprov dan DPRD Kaltim tidak “main mata”

Muhajir, S.H., M.H. | Kondisi Jembatan Mahulu dan 2 Kapal Tongkang saat diperiksa warga dini hari. (Foto: istimewa)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Masyarakat Kalimantan Timur melawan lupa, peristiwa ditabraknya jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) sudah pernah terjadi oleh PT.ES. Pemerintah provinsi Kaltim memberikan sanksi ganti rugi Rp8.394.771.257,88. Namun sayangnya hutang itu akhirnya dilakukan penyisihan oleh pemprov Kaltim 100 %, ini “Catatan Hitam” publik.

Untuk diketahui Piutang Perusahaan Penabrak Jembatan Mahulu tidak terdapat perubahan semenjak
tahun 2012. Pihak PT ES belum melakukan pembayaran kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Piutang ini timbul karena adanya kawajiban PT.ES selaku penabrak jembatan mahulu yang harus memberikan ganti rugi sebesar Rp8.394.771.257,88.

Pemerintah provinsi Kaltim kemudian memberikan Surat kuasa khusus Nomor 180/2153/2011 dari Pemerintah kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan negosiasi dan mediasi serta penagihan terhadap
PT. ES.

Pemprov Kaltim belum melakukan Upaya penyerahan untuk penagihan melalui KPKNL belum dilaksanakan.Hingga
periode 31 Desember 2013 proses penagihan piutang kepada PT. ES masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Berdasarkan kondisi diatas dan ketentuan sebagaimana dalam angka 34.e huruf (b) tentang penyisihan piutang yang berasal dari perikatan, pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian fasilitas jasa, dan seterusnya dan dalam huruf (c) disebutkan dalam hal terdapat fakta/bukti yang menunjukkan bahwa piutang benar-benar tidak dapat ditagih dilakukan penyisihan 100% sesuai dengan fakta bukti dimaksud, maka terhadap Piutang Penabrak Jembatan Mahulu (PT. ES) dilakukan penyisihan sebesar 100%. Hal ini terungkap dalam catatan laporan keuangan pemprov Kaltim per 31 Desember 2018.

Insiden Berulang

Insiden ditabraknya Jembatan Mahulu kembali di tabrak 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026 untuk kapal penabrak Minggu (4/1/2026). Aparat gabungan dari Polresta Samarinda dan Polairud segera mengamankan lokasi kejadian serta menahan seluruh anak buah kapal (ABK) dari Tugboat Bloro 7 dan Tugboat Raja Laksana 166 untuk pemeriksaan intensif.

Praktisi hukum Samarinda Muhajir SH.MH. meminta pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim harus bersikap tegas kepada perusahaan yang telah melakukan penabrakan jembatan Mahulu, langkah ini dilakukan untuk membuat efek jera.

” Semua pelaku penabrak jembatan Mahulu harus disanksi tegas, jangan sampai seperti kasus penabrak PT.ES yang sanksi ganti rugi Rp8,3 miliar kemudian ujungnya disisihkan 100 persen oleh Pemprov Kaltim. Untuk kasus penabrak jembatan Mahulu yang baru saja terjadi, harus disanksi tegas, jika ada unsur pidananya harus diproses hingga ke pengadilan. Jangan sampai penanganannya terulang seperti kasus penabrak sebelumnya,” ujar Muhajir pada media ini melalui ponselnya Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, berdasarkan keterangan institusi terkait bahwa, kapal yang melakukan penabrakan melakukan kegiatan diluar jadwal yang telah ditetapkan dan itu adalah bentuk pelanggaran.

“Infonya ada kapal yang menabrak berkegiatan diluar jadwal, itu kan ilegal. Kalau sudah bicara ilegal maka dugaan kuat unsur pidananya. Institusi penegak hukum harus memproses kasus pidananya. Kita tentu berharap Pemprov dan DPRD Kaltim tidak “main mata” dalam menyikapi persoalan penabrak jembatan ini, ” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan