kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tergugat Kompak, Penggugat Bersikukuh Hak Tagih Rp280 M Berlaku

Faktanya piutang belum dihapus mutlak

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Tergugat I Gubernur Kalimantan Timur menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Gubernur sebagaimana a quo telah telah mendapatkan pertimbangan dari Kanwil Kaltim, KPKNL Samarinda sebagaimana yang telah dan telah pula mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui suratnya Nomor 162.7/160/Persidangan/III/2012, tanggal 22 Maret 2013, perihal : Penghapusan Piutang KPC, yang pada pokoknya isi suratnya menyatakan “ Penghapusan Piutang pada PT. KPC dapat dipahami dan disetujui. “ yang tertuang dalam Konsideran Mengingat pada huruf b di dalam Keputusan Gubernur sebagaimana a quo, yang mencakup unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang melatarbelakangi diterbitkan Keputusan Gubernur sebagaimana a quo. Hal ini disampaikan gubernur Kaltim (tergugat I) Achmad Jusriadi Tasrip, S.H.,M.H saat memberikan jawaban atas gugatan Faisal, Achyar dan Muhajir. Dalam sidang penghapusan hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar

Menurut Tergugat I, bahwa Dalil PARA PENGGUGAT telah keliru memaknai fungsi klausul “Penghapusan Bersyarat Piutang PT. Kaltim Prima Coal/Bumi Resources “Tidak Menghapus Hak Tagih” Provinsi Kalimantan Timur pada TERGUGAT II/TERGUGAT III, sebagaimana pada Diktum KEDUA dalam Keputusan Gubenur sebagaimana a quo.

Baca juga: Mediasi Deadlock , Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 M Lanjut Kepersidangan

Bahwa berdasarkan Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, yaitu yang menyatakan :
(1)Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.
(2)Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/ Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
(3)Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
8.Bahwa Norma tersebut bertujuan menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas neraca keuangan, bukan sebagai pernyataan “ bahwa piutang masih dapat ditagih secara nyata ” dengan kata lain Klausul itu bersifat wajib secara normatif, bukan mencerminkan keadaan materiil bahwa piutang masih ada atau masih dapat ditagih.

Bahwa secara hukum materiil, kewajiban pembayaran piutang telah berakhir bahwa TERGUGAT I telah membuktikan bahwa piutang daerah yang dimohonkan penghapusan telah berakhir berdasarkan perjanjian yang sah antara PARA PIHAK berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah TERGUGAT I uraikan di atas, dengan berakhirnya perjanjian, hubungan hukum yang melahirkan kewajiban membayar piutang juga turut berakhir sehingga secara materiil, hak tagih sudah tidak lagi dapat dilaksanakan, dengan demikian, meskipun norma administrasi penghapusan secara bersyarat piutang daerah mensyaratkan pencantuman klausul “hak tagih”, secara materiil objek piutang telah hapus sehingga mustahil secara hukum untuk menagih kembali.

Baca juga: 2 Kali Sidang Mediasi Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 Miliar Tertunda

Bahwa TERGUGAT I tidak mungkin dan tidak wajib menagih piutang yang secara hukum telah gugur, bahwa berdasarkan asas hukum “ lex impossibilia non tenet “ yang berarti “ hukum tidak memaksa seseorang melakukan hal yang tidak mungkin” atau “ undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin “, karena objek piutang secara hukum telah berakhir akibat perjanjian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak lagi memiliki dasar hukum materiil untuk menagih, oleh karena itu “ tidak dilakukan penagihan bukanlah pembiaran “ melainkan konsistensi dengan keadaan hukum materiil bahwa piutang tersebut sudah tidak eksis.

Hal senada disampaikan PT.KPC selaku tergugat II bahwa, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan DPRD Kaltim dan KPKNL Kaltim (wde Surat DPRD Kaltim 162/201j3o. Surat KPKNL Kaltim 669/2013 jo. Surat Persetujuan Bersama Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dengan Ketua DPRD Kaltim tertanggal 15 Juli 2012) memiliki kesamaan pandangan dengan Tergugat II dan Tergugat III, maka selanjutnya diterbitkanlah SK Gubernur Kaltim 900/2015 yang ditindaklanjuti dengan penyisihan
dan penghapusan Piutang Daerah « guo di dalam Laporan Keuangan Kaltim Tahun
2015 (Audited). Hal ini disampaikan Rio Kurnia Maesa, Masri Alanwari,Nabila Tharra Almas dan Inadhia Gemarefi kuasa hukum tergugat II .

Sehingga karenanya, dengan merujuk pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) hurufa UU AP 2014 jo Pasal Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan c UU AP 2014 jo. Pasal 52 UU AP 2014 jo. Pasal 1 angka 3 UU AP 2014 jo. Pasal 1 angka 8 UU Peratun 2009 jo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia jo. UU
Pemerintahan Daerah 2004 jo. PP 14/2005 jo. PP 12/2019 jo. PMK 137/2022 jo.Persetujuan Bersama jo. PKP2B PT KPC, maka telah terbukti secara terang benderang bahwa Tidak ada kewajiban bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (in casn Tergugat 1) untuk MENINDAKLANJUTI SK GUBERNUR KALTIM 900/2015 DENGAN MELAKUKAN PENAGIHAN PIUTANG KEPADA PT BUMI RESOURCES, TBK DAN/ATAU PT KALTIM PRIMA COAL.

Baca juga: Gubernur Buka Suara Soal Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 miliar

Oleh karena itu, menjadi suatu yang tidak masuk akal apabila Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dipaksa dan dituntut untuk melakukan tindakan di luar kewenangannya (i casu menagih PT Bumi Resources, Tbk) karena apabila Tergugat I bertindak demikian mutatis mutandis hal itu justru membuat Tergugat I telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum (wde Pasal 67 ayat (2), (3) dan (4) huruf
a UU Peratun 1986 jo. Pasal 115 UU Peratun 1986 jo. Pasal 65 UU AP 2014).

Dengan demikian, dikarenakan TIDAK ADA kewajiban bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan tindakan Pemerintahan berupa penagthan kepada PT Bumi Resources, Thk, maka unsur pelanggaran terhadap Ilak Subyektif Orang Lain dan/atau pelanggaran terhadap Kewajiban Hukum Tergugat dan/atau
pelanggaran terhadap Kepatutan, Kesusilaan, Kehati-hatian dan Norma Yang Berlaku di Masyarakat telah Tidak Terpenuhi Sama Sekali.

Para pengugat dalam hal ini Faisal SH.MH , Achyar Rasydi SH. dan Muhajir SH.MH berpendapat bahwa
SK Gubernur 2015 Adalah Bukti Pengakuan Utang yang Masih Berlaku:

Tergugat II dan Tergugat III berdalih utang sudah hapus sejak 2009 (Putusan ICSID). Namun, fakta membuktikan pada Tahun 2015 (6 tahun kemudian), Gubernur Kaltim menerbitkan SK No. 900/K.800/2015 yang secara tegas dalam Diktum KEDUA menyatakan: “Penghapusan bersyarat… TIDAK MENGHAPUS HAK TAGIH Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada PT. Kaltim Prima Coal/Bumi Resources”;

Baca jugaHakim Minta Gubernur Kaltim, Pimpinan PT. KPC dan PT.Bumi Resources Hadir di Persidangan

Jika benar narasi Tergugat II dan Tergugat III, bahwa utang itu sudah “gugur” atau “selesai” karena perjanjian berakhir, mengapa Gubernur masih menetapkan status “Hak Tagih Tidak Hapus”?

Penggugat juga menegaskan bahwa, Tindakan Tergugat I yang menetapkan Hak Tagih masih ada adalah Tindakan Hukum Administrasi yang sah dan mengikat (presumptio iustae causa). TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak pernah menggugat pembatalan SK ini ke PTUN. Maka, secara hukum, utang itu MASIH ADA.

” Bahwa narasi sejarah yang disampaikan Tergugat II dan Tergugat III hanyalah upaya untuk mengaburkan kewajiban mereka. Faktanya, secara administratif negara, piutang tersebut belum pernah dihapuskan secara mutlak,” tegas penggugat.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan