kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Pemprov Kaltim Kurang Dari Target

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.475.000.000.000,00, terealisasi sebesar Rp1.427.230.275.358,00 atau kurang dari target yang ditetapkan sebesar Rp47.769.724.642,00 atau 96,76%. Hal ini tertuang dalam Laporan Keuangan Daerah Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024.

Tak terpenuhinya target disebabkan antara lain,Terjadi penurunan daya beli masyarakat dikarenakan inflasi.Kondisi Inflasi membuat nilai mata uang menjadi turun sehingga daya beli pun juga melemah. Realisasi penjualan Kendaraan Bermotor dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) di Tahun 2024 tidak mencapai target yang ditetapkan sebanyak 1.100.000 Unit, hanya tercapai sebanyak 865.723 Unit, sehingga mengalami penurunan sebesar 21% dari target yang telah ditetapkan.

Naiknya penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia,yang telah mencapai 784.788 unit, dibandingkan penggunaan kendaraan bermotor konvensional yang mengalami penurunan sepanjang Tahun 2024. Seperti diketahui sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 bahwa kendaraan bermotor listrik mendapat insentif dari Pemerintah dengan dikenakan PKB dan BBNKB 0% dari dasar pengenaan sehingga potensi penerimaan pajak daerah tersebut berkurang.

Dalam rangka mencapai target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan berbagai langkah strategis.

Langkah-langkah yang telah diimplementasikan adalah Penagihan Langsung (Door-to-Door), Pemeriksaan Pajak (Razia) di Jalan, Penerapan Kebijakan Relaksasi, Sosialisasi Pemanfaatan Layanan Elektronik (E-Samsat), Pembukaan Layanan Samsat di Lokasi Keramaian dan Penambahan Jam Operasional dan Hari Pelayanan.

Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi pada Tahun 2024 sebesar Rp1.427.230.275.358,00, bila dibandingkan dengan Tahun 2023, maka Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 mengalami peningkatan 8,41% atau sebesar Rp110.749.390.833,00.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan