kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Bendungan Marangkayu Konstruksi Rampung 100%. Pembebasan Lahan Bermasalah, Ketua DPRD Kaltim Lakukan ini

Hasanuddin Mas’ud

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bendungan dengan kapasitas tampung 12,37 juta m3 ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 109 Tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan potensi air di Indonesia cukup tinggi sebesar 2,7 triliun m3/tahun. Dari volume tersebut, air yang bisa dimanfaatkan sebesar 691 miliar m3/tahun, dengan sekitar 222 miliar m3/tahun dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti kebutuhan rumah tangga, peternakan, perikanan dan irigasi.

“Untuk itu dilaksanakan pembangunan bendungan yang diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Menteri Basuki dikutip dari pu.go.id.

Bendungan Marangkayu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) BWS Kalimantan IV Samarinda, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Marangkayu yang memiliki luas DAS sekitar 243 km2.

Bendungan Marangkayu

Bendungan ini diproyeksikan untuk pengembangan dan peningkatan Daerah Irigasi (DI) DI Marangkayu yang memiliki luas potensi lebih dari 3.000 ha dengan luas yang tergarap saat ini sekitar 1300 ha dengan sistem tadah hujan dan irigasi desa.

Konsep rencana pengembangan D.I. Marangkayu sesuai kondisi karakteristik daerah adalah dengan merencanakan sistem jaringan irigasi teknis dimana kebutuhan air irigasinya disuplai dari bendungan yang memanfaatkan aliran sungai Marangkayu, sehingga diharapkan meningkatkan jumlah masa panen dalam satu tahun.

Bendungan Marangkayu akan dimanfaatkan untuk mengaliri lahan irigasi seluas 1.500 Ha, sumber air baku 450 liter/detik, serta untuk pengendalian banjir dan potensi pariwisata. Biaya konstruksinya berasal dari APBN Rp 63,03 miliar dengan kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya (persero) – PT. Brantas Abipraya untuk pembangunan spillway dan untuk tubuh bendungan menggunakan dana APBD Provinsi Kaltim dan dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Kaltim.

Saat ini berdasarkan data, porsi pekerjaan fisik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah tuntas 100%, dan selanjutnya tengah dilaksanakan penyelesaian pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dapat dilakukan proses penggenangan.

Menurut Informasi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Bendungan Marangkayu adalah bendungan yang terletak di provinsi Kalimantan Timur, di kabupaten/kota Kutai Kartanegara. Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 12.37M³ diharapkan dapat mengairi lahan seluas 4500 Ha, mengurangi debit banjir sebesar 0,73 M³/detik, menyediakan pasokan air baku sebesar 0,45 M³/detik, dan menghasilkan listrik sebesar 1,35 MW.Investasi total Rp272 miliar sumber APBN-APBD direncanakan opereasional tahun 2022 lalu, status terakhir konstruksi.

Terkait dengan pembebasan lahan ini, Hasanuddin Mas’ud Ketua DPRD Kaltim mengundang instansi terkait seperti kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, PPK Pengadaan Tanah Bendungan, Kadis PUPR Kaltim, Kadis Perkebunan, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim, Kadis BPN Kukar,Kadis PUPR Kukar,Kadis Pertanian dan Peternaka,Kadis Perkim Kukar,Pimpinan PT.PN XIII, Camat Marangkayu,Kades Bunga Putih,Kades Sebuntal, ketua RT 22 desa sebuntal dan perwakilan warga calon penerima ganti rugi. Dalam surat ketua Dewan Nomor 400.14.6/111-2079/5et.DPRD disebutkan bahwa, Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 278/Kom-I/DPRDIX11/2023 tanggal 18 Desember 2023, perihal permohonan Rapat Dengar Pendapat Membahas Progres dan Kendala Pembebasan Lahan Pembangunan Bendungan Marangkayu yang overlap dengan HGU PT. Perkebunan Nusantara XIII di Desa Sebuntal dan Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dilaksanakan Kamis 28 Desember 2023 di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan