April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Lidik MGRM Kukar, Kejati Didesak Tangkap Pelaku Rugikan Duit Negara

Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejumlah LSM seperti Jamper, FAM Kaltim, Jakksa, GEMAKSI Kaltim dan Lampin bergabung dalam gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR). Mereka merespon positif langkah kejaksaan Tinggi Kaltim dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi di perusda milik pemkab Kutai Kartanegara yaitu PT. MGRM.

Baca Juga:

“Mendukung Kejati Prov. Kaltim untuk transparansi terkait penyelidikan direksi perusda Kukar PT. MGRM termasuk investasi proyek tangki timbun yang diduga tidak sesuai aturan,” ujar Nhazar salah satu aktivis dalam gerakan GEMPUR tersebut.

Para aktivis ini mendesak agar pelaku yang terlibat dalam kasus itu segera ditahanjika oknum itu terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara.

“Meminta Kejati Kaltim segera menangkap pihak oknum yang jelas terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang merugikan daerah,” katanya lagi.

Rencananya Selasa 2 Februari 2021 aktivis GEMPUR akan melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut kasus ini segera dituntaskan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mendalami dugaaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara di perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Sejumlah pengurus atau jajaran managemen PT MGRM pun sudah dimintai keterangan seperti Ahmad Iqbal, Vice President Bidang Operasi dan Manager Keuangan, Cahyo. Kemudian penyidik juga memeriksa Nur Syahrani Syahid, Vice President Adm dan Keuangan .

Penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor PRINT-01/04/Fd/01/2021. Penyelidikan Kejati Kalimantan Timur atas dugaan rasuah di PT MGRM berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal awal Pemkab Kukar ke perusda itu senilai Rp5 miliar. Modal Dasar PT MGRM (Perseroda) ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Kukar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebesar Rp5 miliar. Tujuan Penyertaan Modal Daerah ke PT MGRM untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan Perseroan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari modal Rp5 miliar tersebut, terbagi dalam saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebesar 99% melalui PT MGMR dan 1% terbagi dalam saham yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Tunggang Parangan sebesar 0.6%, dan Perusahaan Umum Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) sebesar 0.4% yang kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan Pemerintah daerah.

Terkait dengan pengelolaan modal PT MGRM, beban operasional, beban gaji dan tunjangan PT MGRM tahun 2019 mencapai Rp9,5 miliar atau setara dengan belanja penerimaan pimpinan dan 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara tahun anggaran 2019 yang senilai Rp9,6 miliar. Padahal PT MGRM hanya mengelola pendapatan dari saham PI Blok Mahakam 10 persen bersama PT MMPKM dan PT MMP yang merupakan perusda milik Pemprov Kalimantan Timur. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: