May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mengapa Kemendagri Batalkan Pelantikan 15 Kepsek di Samarinda?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 15 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (5/2/2020) yang dilakukan Sekda, Sugeng Khairuddin mewakili Walikota dibatalkan oleh Kemendagri.

Pembatalan oleh Kemendagri tersebut diduga kuat terkait dengan batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah menjelang pilkada yakni jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan, enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat. Sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Sekda kota Samarinda, Sugeng Khairuddin saat melantik 15 Kepsek di aula SDN
001 Samarinda Ulu, Jl Tirta Kencana, Rabu (5/2) pagi.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Sekda Kota Samarinda, Sugeng Khairuddin mengatakan, pelantikan, mutasi atau pengangkatan 15 orang ASN menjadi kepala sekolah tersebut untuk menduduki jabatan fungsional bukan struktural seperti yang dilarang.

“Kepsek itu bukan jabatan struktural, dari mana infonya (pembatalan),” kata Sugeng diplomatis kepada kalpostonline via aplikasi percakapan.

Kembali dikonfirmasi soal kebenaran pembatalan pelantikan 15 kepsek oleh Kemendagri, Sugeng tidak memberikan keterangan.

“Dari mana sumbernya?, baru tadi dikukuhkan kok ada berita batal,” ujar petinggi ASN itu.

Sementara itu, sumber kalpostonline di lingkungan Pemkot Samarinda membenarkan adanya pembatalan tersebut. Sumber itu mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda tidak mengetahui adanya peraturan baru tentang mutasi menjelang pilkada, baik untuk pejabat struktural maupun fungsional.

Suasana pelantikan 15 Kepsek di aula SDN
001 Samarinda Ulu, Jl Tirta Kencana, Rabu (5/2) pagi.

“Ya kita pending dulu. Karena tidak tahu ada aturan baru karena kepala sekolah itu kan bukan struktural tapi fungsional, kepala sekolah itu guru yang hanya diberikan tugas tambahan,” kata sang sumber yang meminta identitasnya tidak disebut.

Sang sumber melanjutkan, mutasi yang dilakukan Pemkot Samarinda berkaitan dengan kebutuhan.Namun demikian sang sumber mengatakan jika mutasi tersebut sebelumnya telah diketahui oleh BKD.

“Teman-teman di BKD katanya tidak tahu ada aturan baru (mutasi menjelang pilkada). Terpaksa kita pending dan menunggu saja,” katanya memungkasi.

Berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020, penetapan calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 dilakukan pada 8 Juli 2020. Sehingga sebagaimana pasal 190 UU Pilkada, terdapat sanksi bagi pelanggaran larangan mutasi menjelang pilkada. Sanksinya berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: