April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pertanyakan Kasus Lahan Eks Sekolah China, Kejari Samarinda dan BPN Disurati

Jangkar Kaltim saat berunjuk rasa di Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) Kalimantan Timur pernah secara resmi melaporkan dugaan korupsi di lahan eks Sekolah China ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Akibat laporan itu sejumlah pihak dimintai keterangan oleh penyidik seperti Suryadi Tandio, Kepala UPTD  Bapenda Samarinda, Sindoro Ketua Yayasan eks Sekolah China dan beberapa pihak lainya. Sayangnya kelanjutan kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi. Dengan ketidakjelasan tersebut, kemudian Jangkar pada pekan kemarin mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Samarinda mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Jangkar pernah laporkan dugaan korupsi pada Kejari Samarinda untuk lahan eks Sekolah China di komplek pertokoan Pinang Babaris, awalnya kami respon langkah kejari mengusut kasus itu. Tapi belakangan makin tidak jelas, karena itu kami surati mempertanyakan perkembangan kasus itu. Langkah Jangkar ini adalah upaya menyelamatkan tanah negara,” jelas Roni Ketua Jangkar Kaltim pada media group (kalpostonline dan Koran Ibu Kota Baru) di gedung DPRD Kaltim baru-baru ini.

Menurut Roni, sesungguhnya soal lahan eks Sekolah China ini banyak kejanggalan yang dapat dijadikan petunjuk adanya indikasi perbuatan melawan hukum, misalnya muncul stempel palsu Komisi I DPRD Kaltim yang mendukung perpanjangan HGB bahkan merekomendasikan untuk menjadi sertifikat hak milik. Kasus stempel palsu itu sudah dilaporkan ke polisi tapi tidak ada kelanjutanya untuk penyelidikan. Selain itu munculnya perpanjangan HGB oleh BPN Kota Samarinda juga seakan tidak memperhatikan dua surat dari DPRD Kaltim.

Roni menyerahkan data ke BPN Kaltim

“Harusnya semua kejanggalan itu untuk diusut dan di dalami, karena kami yakin ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum. Jangkar akan melaporkan kasus ini ke institusi penegak hukum di Jakarta bila aparat penegak hukum di daerah sudah tidak peduli lagi dengan aset milik Negara. Tanah itu milik negara karena ada HGB yang dikeluarkan pemerintah Kota Samarinda. Tanah itu tidak boleh dimiliki oleh perorangan jika tidak ada kompensasi pada negara,” tegasnya lagi.

Ia juga menjelaskan bahwa Jangkar pun mengirimkan sejumlah data kepada BPN Provinsi Kalimantan Timur. Langkah itu dilakukan agar kepala BPN yang saat ini menjabat bisa menganulir perpanjangan HGB yang lalu untuk menyelamatkan tanah negara dari oknum tertentu.

“Kami kirim dokumen ke BPN Provinsi. Jangkar berharap perpanjangan HGB yang diterbitkan BPN Kota Samarinda dengan alasan putusan pengadilan itu belum masuk pokok perkara dan menilai penggugat tidak memiliki kewenangan menggugat . Putusan Pengadilan itu sering kali dijadikan senjata seakan-akan masalahnya sudah selesai. Kami ingatkan semua pihak agar peduli aset negara,” katanya mengakhiri. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: