May 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tersangka Kasus KWH Listrik di Kutai Barat Bakal Bertambah

Nurul Hisyam: Biasanya korupsi itu berjamaah

Kajari Kubar, Nurul Hisyam

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Kejaksaan Negeri kabupaten Kutai Barat berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan KWH Meter Listrik kepada masyarakat miskin di di sejumlah kecamatan di BumibTanaa Purai Ngeriman. Penyidik Kejari Kubar pun telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka yaitu SA dari pihak kontraktor. Kasus ini tidak hanya berhenti pada 1 tersangka, namun berpeluang kuat adanya tersangka baru.

“Jadi ini tersangka pertama di KWH meter. Pengembangan terus dilakukan,kita tidak berhenti sampai di sini Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya fakta dalam perkara ini. Apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya,” jelas Nurul Hisyam Kajari Kubar didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto dan Cristean Arung saat jumpa pers di kantor Kejari Kubar, Kamis (2/5/2024).

Dari pagu Rp10,7 miliar, sekarang sudah tampak kerugian negara Rp5,2 miliar lebih, nanti bisa dilihat dipersidangan. Auditor akan menjelaskan terkait hal tersebut.

“Kalau ditanya ke kami, kami tidak akan berhenti sampai disitu. Ini tersangka pertama yang kami lakukan. Kami berharap nanti karena korupsi itu biasanya berjamaah, maka tersangkanya ngak satu. Nanti kita lihat secepat apa penyidik ini bekerja . Tapi siapa pun yang terlibat dan alat bukti cukup untuk menetapkan pihak pihak tersebut jadi tersangka, maka kami tidak ragu ragu menetapkan tersangka,” tegasnya.

Menurut Nurul Hisyam, bahwa secara umum dalam pemasangan KWH itu terdapat perbuatan melawan hukum dan teknisnya seperti apa dapat dilihat di persidangan pada saat pembuktian. Tersangka SA saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Kubar. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: