May 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Korupsi KWH Listrik di Kubar

Kalau Kontraktor Tersangka, PPK dan Yang Lain Bagaimana ?

Jumintar Napitupulu
Jumintar Napitupulu

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Korupsi sebagai suatu tindak pidana yang berhubungan dengan penyuapan, manipulasi, dan perbuatan lainnya sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum. Korupsi sangat kecil dilakukan oleh 1 orang saja, karena itu cukup beralasan jika kasus korupsi dilakukan berjamaah. Kejaksaan Negeri kabupaten Kutai Barat berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan KWH Meter Listrik kepada masyarakat miskin di sejumlah kecamatan di BumibTanaa Purai Ngeriman. Penyidik Kejari Kubar pun telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka yaitu SA dari pihak kontraktor, penyidik terus mengembangkan kasus ini.

” Dapat dipastikan tidak mungkin 1 saja tersangka dalam kasus korupsi sperti ini. Pertanyaanya, berani tidak Penyidik Kejari mengembangkan perkara ini sampai ada pihak lain yg ditetapkan tersangka baru.
Kalau kontraktor yang ditetapkan tersangka, PPK dan yang lain bagaimana? Apa dari muara proyek (pelaksanaan lelang sampai eksekusi kegiatan) sudah bener semua,” kata Jumintar Napitulu praktisi hukum di Samarinda.

Jumintar Napitupulu yang juga mantan aktvis pengiat anti korupsi ini merasa yakin jika pihak Kejaksaan Negeri Kubar akan menemukan pelaku korupsi lainya dengan mengembangkan penyidikan kasus itu.

” Menurut saya simpel saja, Kajari sudah mengatakan dalam media ini, tidak mungkin hanya satu orang pelakunya pasti berjamaah. Nah untuk menjawab itu, penyidik kejari kubar harus mengusut kasusnya mulai dari tahap perencanaan, lelang, pengerjaan sampai ke proses serah Terima setelah kegiatan selesai. Di titik-titik itu potensi korupsinya cukup besar, nah itulah yg harus dimaksimalkan pemeriksaannya,” pungkas Jumintar.

Sebelumnya Kajari Kubar menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka pertama dan penyidik terus mengembangkan kasus ini.

” Jadi ini tersangka pertama di KWH meter. Pengembangan terus dilakukan,kita tidak berhenti sampai di sini Kita minta dukungan kepada para pihak yang kita panggil nanti tolong kooperatif, sampaikan apa adanya fakta dalam perkara ini. Apa yang mereka lihat, mereka dengar, mereka alami sehingga kita dapat menangani perkara ini secara tuntas sampai akarnya,” jelas Nurul Hisyam Kajari Kubar didampingi Kasi Pidsus Agus Supriyanto dan Cristean Arung saat jumpa pers di kantor Kejari Kubar, Kamis (2/5/2024).

Dari pagu Rp10,7 miliar, sekarang sudah tampak kerugian negara Rp5,2 miliar lebih, nanti bisa dilihat dipersidangan. Auditor akan menjelaskan terkait hal tersebut.

” Kalau ditanya ke kami, kami tidak akan berhenti sampai disitu. Ini tersangka pertama yang kami lakukan. Kami berharap nanti karena korupsi itu biasanya berjamaah, maka tersangkanya ngak satu. Nanti kita lihat secepat apa penyidik ini bekerja . Tapi siapa pun yang terlibat dan alat bukti cukup untuk menetapkan pihak pihak tersebut jadi tersangka, maka kami tidak ragu ragu menetapkan tersangka,” tegasnya.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: