May 2, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Diduga Ilegal, Ketua ALFI Samarinda Dipolisikan

Rony Ketua Jangkar Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) Kalimantan Timur melaporkan ketua DPC Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Samarinda ke Polresta. Ketua ALFI itu diduga tidak memiliki legalistas dijabatan tersebut. Rony ketua Jangkar Kaltim menguraikan bahwa pihaknya telah melaporkan ketua ALFI Samarinda itu pada Rabu (28/10/20) lalu.

“Kami sudah mengirimkan surat laporan tertulis (laptul) ke 3 terkait dugaan pelanggaran hukum oleh salah satu asosiasi yang terlibat atau ikut serta dalam melakukan kesepakatan menentukan tarif harga pengguna jasa di pelabuhan, misalnya seperti asosiasi yang katanya melakukan perubahan nama dari GAFEKSI/INFA menjadi ALFI/ILFA namun pergantian tersebut belum mengantongi SK Kemenkumham, dan anehnya ALFI/ILFA sudah aktif melakukan kegiatan atau dilibatkan,” jelas Rony pada media ini kemarin.

Dilanjutkannya, keanehan lain yaitu ALFI/ILFA masih memakai legalitas GAFEKSI/INFA yang kemudian patut diduga terjadi penipuan status jabatan dalam kepengurusan itu karena si oknum (Ketua ALFI) ini menyatakan diri sebagai Ketua GAFEKSI/INFA. Padahal dalam kepengurusan yang sah tercatat bukan si oknum tersebut ketuanya.

“Sebab itu asosiasi ALFI/ILFA tersebut kami ragu asosiasinya memiliki legalitas. Sebagai acuan jika asosiasi itu dianggap kompetensi dan layak terlibat dalam menentukan harga tarif jasa pengguna pelabuhan, padahal baik atau buruknya harga tarif pengguna jasa pelabuhan itu berkaitan dan berdampak langsung terhadap hajad hidup orang banyak,” jelasnya.

Menurut Rony, tarif itu secara otomatis mempengaruhi harga 9 bahan pokok yang dibeli oleh masyarakat Kaltim. Bahkan dia berkesimpulan dari informasi dan data – data yang didapatkan, hal tersebut dapat menjadi pelanggaran hukum pidana sebab terdapat dugaan modus penipuan terhadap publik atau terhadap instansi pemerintah di bidang jasa pelabuhan agar bisa dilibatkan dalam menentukan tarif pengguna jasa pelabuhan.

“Tapi terkesan aneh juga jika instansi pemerintah yang diotoritaskan mengatur dan menjadi koordinator dalam mengelola kegiatan terkait jasa pelabuhan begitu mudah dikecoh. Jadi sebaiknya pihak penegak hukum memintai keterangan juga dari pihak instansi pemerintah yang punya otoritas atau berkaitan dengan hal itu. Patut diduga pergantian nama tidak diaktanotariskan dan tidak dilaporkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan SK,” ujar penggiat anti korupsi ini mengakhiri. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: