Pimpinan DPRD Kaltim tak Setujui Hasil Seleksi KI
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Hasil panitia seleksi (pansel) Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan 5 orang yang lulus ujian berdasarkan ranking. Namun hasil timsel ini tidak disetujui dua orang Wakil Ketua DPRD Kaltim .
Kepada media ini, ketua pansel, Jahidin menceritakan kronologinya. Kata dia, Komisi I yang mewakili DPRD Kaltim diberikan surat perintah oleh pimpinan dewan untuk melaksanakan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon anggota komisioner. Menindak lanjuti surat perintah itu, maka Komisi I melaksanakan uji kelayakan kepada 10 calon kemudian lima di antaranya dinyatakan lulus.
“Kelulusan itu berdasarkan urutan ranking karena perintah undang undang seperti itu bahwa penetapannya diputuskan berdasarkan urutan ranking sehingga yang masuk 5 besar yaitu, Imran Duse pertama, yang ke dua M Khaidir yang ke tiga Erni Wahyuni ke empat Ramaon D Saragih, yang ke lima Indra Zakaria. Jadi 5 yang lolos ranking 1-5 yang ditetapkan, kemudian 5 cadangan. Di antara yang 5 ini satu petahana kita akomodir yang semestinya dua petahana yang maju tetapi karena kebiasaan kita. Karena saya sudah yang ke enam kalinya menguji komisioner di periode lalu,” jelas politisi PKB tersebut.
Terkait adanya ketidaksepahaman dengan pimpinan dewan atas hasil timsel, Jahidin mengatakan, pansel telah bekerja sesuai dengan aturan yang hasilnya juga telah dilaporkan ke pimpinan dewan.
“Ya inilah yang kita tidak jelas alasannya, menurut wakil ketua ini, pansel melapor dulu baru diumumkan, padahal pengumuman itu adalah tahapan daripada seleksi dan hari itu kita putuskan kita tanda tangani semua berita acara. Saya selaku ketua pansel langsung komunikasi dengan ketua menyampaikan laporannya. Besok paginya tanggal 28 kita putuskan tanggal 29 kita laporkan secara resmi secara tertulis ranking kelulusan berita acara yang ditanda tangani oleh 10 penguji termasuk saya selaku ketua timnya langsung kita serahkan ke pimpinan,” beber Jahidin.
Jahidin mengaku menyesalkan sikap pimpinan dewan. Dengan penolakan tersebut, menurutnya menimbulkan opini bahwa DPRD memperlambat uji kepatutan dan kelayakan komisioner KI yang anggotanya telah diperpanjang masa jabatannya.
“Di DPRD hanya 25 hari selesai kami laksanakan, yang disesalkan sudah hampir 1 bulan berkasnya belum diserahkan ke pemerintah provinsi dalam hal ini Diskominfo karena dalam petunjuk pelaksanaan pedoman pelaksanaan seleksi komisioner dalam jangka waktu 30 hari kerja harus sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur. Tetapi ini terhambat karena Ketua DPRD tidak menandatangani pengantar hasil seleksi itu karena kedua wakil ketua tidak memberikan persetujuan,” kata Jahidin lagi.
Dia berpendapat, pimpinan dewan dapat memenyampaikan alasan ketidaksetujuan hasil seleksi KIP Kaltim.
“Apakah ujian itu dianggap cacat? apakah tidak sesuai dengan prosedur? Nah ini kan tidak ada penjelasan lalu berkas ini sekarang masih ada di pimpinan, tinggal bebarapa hari lagi habis waktunya. Tetapi kalau begini kan kesan masyarakat seolah kita yang mempersulit, terutama panitia yang bekerja maksimal yang di dalamnya ada tokoh akademik dan tokoh agama, ketua MUI dari semua lapisan yang tidak diragukan kapabilitasnya, ” kata mantan staf ahli pimpinan dewan ini mengakhiri. (AZ)