Anggota Dewan Desak Jamrek Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen Diungkap
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Teriakan kencang agar pencairan dana Jamrek dan pasca tambang Rp219 miliar yang tidak didukung dengan bukti dokumen agar dibongkar terus bergulir. Tidak hanya dari kalangan aktivis anti korupsi, tapi juga datang dari wakil rakyat di DPRD Kaltim. Politisi dari partai penguasa saat ini mendorong agar kasus itu dibongkar habis.
“Perlu diungkap ini. Apa penyebab jamrek bisa cair tanpa dilengkapi dokumen,” tegas Agiel Suwarno anggota Fraksi PDIP DPRD Kaltim pada Kalpostonline, Kamis (31/3/2022).
Anggota Komisi II ini juga mendorong temuan auditor negara itu bisa berlanjut ke ranah hukum, apalagi jika ada petunjuk atau bukti permulaan yang cukup adanya indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan auditor negara bisa ditindaklanjuti, bila ada pelanggaran undang – undang bisa ditindak.
“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum harus ditindak,” tegas ketua DPD PDIP Kutim ini.
Politisi senior ini juga meminta DPRD Kaltim melalui komisi pembidangan untuk memanggil instansi yang mengelola dana jamrek di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk lebih akuratnya DPRD provinsi bisa memanggil semua pihak termasuk DPMPTSP,” katanya.
Ia juga mengutarakan bahwa Komisi II belum pernah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPMPTSP. Secara terpisah Muhammad Adam anggota Komisi II ketika dikonfirmasi media ini, apakah persoalan cairnya dana jamrek tanpa dokumen itu perlu disikapi dengan pansus atau hanya Komisi II yang mendalami masalah itu? Politisi Hanura ini mengutarakan dapat melalui komisi bisa juga dilakukan dengan membentuk pansus.
“Bisa pansus, bisa cukup Komisi II, tapi kalau bisa Komisi II aja,” katanya singkat melalui pesan percakapan.
Dalam Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021, Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor. (AZ)