April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dana Jamrek Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen, Harus Ada Yang Bertanggungjawab

Isack Iskandar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dana Jaminan Reklamasi (jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76. Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Hal itu harus dipertanggungjawabkan oleh instansi ‘pengelola dana jamrek dan pasca tambang sebagaimana disampaikan Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia Kaltim pada Kalpostonline Rabu (30/3/22) melalui ponselnya.

“Jika itu sudah jadi temuan auditor negara dan fakta mengungkap bahwa pencairan tanpa dokumen, ya harus diproses hukum oleh Kejaksaan atau KPK, Aliansi menduga ada unsur tindak pidana korupsi dibalik cairnya dana Rp219 miliar di institusi pengelola dana jamrek,” tegas Isack Iskandar Ketua Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia Kaltim.

Menurutnya untuk mencairan dana Jamrek dan pasca tambang harus memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur oleh undang – undang, misalnya ada permohonan dari pihak perusahaan pertambangan yang memiliki IUP legal, cek lapangan telah merealisasikan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP. Ada Bukti penyerahan dan banyak lagi persyaratan.

“Kan aneh dan layak diusut tuntas, jika pencairan bisa terjadi tanpa melalui proses administrasi sebagaimana disyaratkan undang – undang. Kami menduga ada oknum – oknum tertentu “bermain”. Aliansi akan melakukan aksi turun ke jalan dan membawa keranah hukum,” katanya lagi.

Ketika ditanya lebih jauh agenda unjuk rasa itu, pegiat anti korupsi ini menyatakan dalam waktu dekat.

“Minggu depan kami laporkan, bisa ke Kejati Kaltim atau Kejagung, lihat saja nanti,” pungkasnya.

Laporan Hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP.

“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor.

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Pranata membenarkan adanya pendampingan tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan hasil pendampingan itu melalui pesan teks.

“Biar lebih jelas lebih baik datang ke kantor dan diskusi dengan tim yang memeriksa, sehingga tidak ada yang salah persepsi. Data apa yang dipakai tim untuk menyimpulkan hasil pendampingan,” kata Irfan menjelaskan, Senin (7/2/2022) lalu. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: