April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pimpinan DPRD Kaltim Peringatkan Pemprov dan Yayasan Melati

Samsun

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kisruh berkepanjangan soal SMAN 10 Samarinda yang dimainkan oleh pemprov Kaltim dan pihak Yayasan Melati membuat publik geram. Karena, kedua belah pihak tidak mengambil sikap hukum terhadap proses hukum yang sudah terjadi. Pemprov dinilai harus tegas dalam bertindak atas nama hukum. Sedangkan Yayasan Melati harus menerima dan menghormati putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas kondisi itu pimpinan DPRD Kaltim memeringatkan keduanya agar taat pada hukum.

“Coba masing- masing pihak, baik Pemprov maupun Yayasan ikuti keputusan hukum, saya yakin tidak akan bermasalah, apalagi keputusan hukum yang sudah inkracht bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,” tegas Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim pada Kalpostonline kemarin.

Politisi senior PDIP ini juga mengkritik langkah pemprov Kaltim yang meminta siswa pindah sekolah ke Kampus B Jalan Perjuangan Sempaja. Menurut Samsun langkah itu buka cara yang tepat menyelesaikan persoalan.

“Memindahkan SMA 10 ke daerah lain bukan solusi. Kalau pemprov mau buat sekolah di tempat lain dipersilakan. Tapi, SMA 10 musti tetap buka untuk mencover siswa di zonasi Samarinda Seberang dan Loajanan,” katanya mengingatkan.

Secara terpisah Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengutarakan, bahwa persoalan hukum soal tanah SMAN 10 sudah selesai dengan adanya putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Komisi II dan Komisi IV sudah rapat dengar pendapat dengan Diknas terkait persoalan lahan. Secara de jure yang dipaparkan pihak pemprov maupun lawyernya, tanah milik pemprop,” tegas politisi yang sudah 3 periode duduk di DPRD Kaltim. (AZ/AK).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: