April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kisruh Soal Tanah DPD Golkar, Sekdaprov Kaltim Lihat Alat Bukti

Sekdaprov Kaltim, M Sabani

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kisruhnya soal tanah Kantor DPD Partai Golkar Kaltim antara Wali Kota Samarinda Andi Harun dan elit Partai Gaolkar di daerah disorot banyak pihak, tidak hanya dari masyarakat, politisi maupun akademisi. Namun, juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimanan Timur. 

Meskipun mengikuti perkembangan pemberitaan di media soal itu, Pemprov Kaltim tidak terpengaruh dengan pernyataan banyak pihak. Pemprov Kaltim saat ini hanya fokus pada alat bukti yang ada sebagaimana tercantum dalam isi sertipikat tanah tersebut yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) sebagaimana yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita ikuti sertipikatnya,” ujar M. Sabani Sekretrasis Daerah Provinsi Kaltim pada Kalpostonline, Senin (5/6/2021).

Sertipikat Hak Pakai Pemkot Samarinda

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muhammad Sa’duddin juga menegaskan, aset di Jalan Mulawarman merupakan aset Pemkot Samarinda. Meskipun dalam LHP LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2008,  auditor negara menemukan aset tersebut masuk dalam daftar aset Pemprov Kaltim yang belum disertifikasi saat itu. Dalam laporan pemeriksaan itu, sekretariat atau kantor DPD Golkar Kaltim oleh auditor dikelompokkan dalam “Daftar inventarisasi tanah milik Pemprov Kaltim yang dikuasai rakyat (masyarakat) yang belum bersertifikat”.

Di dalam daftar inventarisasi tanah milik Pemprov Kaltim yang dikuasai rakyat (masyarakat) yang belum bersertifikat atau disertifikasi tersebut, Pemprov Kaltim mencatat Kantor DPD Golkar Kaltim sebagai asetnya dengan diberi Kode Lokasi bernomor 11.23.00, kemudian Kode Barang 01.11.04. 01 dengan luasan 948 M2. Bahkan Pemprov Kaltim memasukkan nilai aset atau harga perolehan tanah tersebut yang senilai Rp1,065 miliar. Temuan auditor itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern tanggal 25 Mei 2009 dengan penanggungjawab pemeriksaan saat itu Beni Ruslandi,SE.,Ak.,M.CoM.

Lalu bagaiman proses peralihan aset tersebut dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda?

“Ceritanya kira-kira gini, tahun 2008 LKPD provinsi  itu adverse artinya tidak wajar. Kemudian beberapa tahun dilakukan perbaikan maka baru tahun 2012 LKPD mendapat opini WTP. Sehingga kalau mau ambil data sebaiknya setelah tahun 2012,” kata Sa’duddin menjelaskan.

Sehingga setalah perolehan opini WTP dari auditor, pencatatan aset Pemprov Kaltim terutama aset di Jalan Mulawarman tersebut sudah tidak menjadi temuan kembali.

“Yang jelas sekarang tidak ada saldo temuan hal tersebut. Kalau masih ada tentunya akan ditanyakan terus,” katanya memungkasi.

Perlu diketahui Sertipikat Nomor 122 yang dikeluarkan BPN Kota Samarinda tanggal 8 Juni 1998 yang ditandatangani Kepala BPN Ir. H. Husen M. Asraf saat itu menyebutkan, status tanah yang digunakan DPD Golkar Kaltim bersertipikat Hak Pakai (SHP). Disebutkan pula bahwa, pemberian hak pakai itu ke Pemerintah Daerah Tingkat II Samarinda. Dicantumkan pula dalam sertipikat itu Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN provinsi Kaltim No.SK 03/HP-SMR.3/BPN-16/628/1998/INST/SPK-PRODA tanggal 15 April 1998. Sedangkan isi putusan itu menyebukan bahwa tanah itu dipergunakan untuk sekretariat Partai Golkar Tingkat  I Kalimantan Timur. (AZ/OY)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: